Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah Kantor Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Sejumlah barang yang diyakini berkaitan dengan dugaan suap dana hibah di Jatim, dibawa penyidik.
“Untuk apa saja yang sudah didapatkan oleh teman-teman sementara ini info yang kami dapatkan telah dilakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Tessa enggan memerinci berkas dan barang elektronik yang dibawa penyidik dari Kantor Pemprov Jatim. Hasil penggeledahan akan dianalisis penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi.
Baca juga : KPK Duga Ada Campur Tangan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah
“Dokumennya apa, BB-nya apa, masih dilakukan inventarisir dan analisis. Update resminya akan kami sampaikan kepada teman-teman setelah kegiatan sudah selesai,” ucap Tessa.
Tessa menegaskan penggeledahan itu belum rampung. Penyidik masih berkeliling ke sejumlah lokasi untuk mencari barang terkait kasus yang tengah diusut ini.
“Info terbatas yang kami sampaikan tidak, kemungkinan akan ada lagi jadi kita tunggu. Semua kegiatan rekan-rekan penyidik selesai baru akan kita update secara resmi,” ujar Tessa.
Baca juga : Ruangannya Digeledah KPK, Khofifah: Kami Hormati Proses Hukum
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat. Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
Baca juga : KPK Dalami Ribuan Pokok Pikiran Sebelum OTT di Jawa Timur
Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.??Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Can/P-2)
Surat Edaran (SE) Bersama yang mengatur penggunaan sound horeg di wilayah Jawa Timur telah terbit. Berikut aturan surat edaran sound horeg
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin langsung Misi Dagang dan Investasi yang digelar di Lampung
Ekonomi Jawa Timur secara kuartal tumbuh impresif dan mencatatkan pertumbuhan ekonomi tertinggi se-Jawa yang mencapai 3,09%.
Orang nomor satu di Jatim ini juga menyinggung pentingnya kelancaran proses-proses yang berjalan dalam rantai pasok karena hal ini akan sangat berpengaruh terhadap distribusi dari produsen
“Koperasi Merah Putih jangan sampai menjadi kompetitor pelaku UMKM di desa. Kalau bisa justru menjadi mitra strategis, bahkan distributor bagi produk-produk UMKM,”
Cetak Dua Rekor MURI Lewat MPLS, Senam Anak Indonesia Hebat Serentak dan Inisiasi Kerjasama Sekolah Swasta dalam Penyediaan Beasiswa Terbanyak
Sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan Bondowoso Jawa Timur dipenuhi tumpukan gula pasir yang belum terjual.
“Karena kita tahu hari ini juga masih ada beberapa wilayah yang mengalami hujan, sehingga ketersediaan air sangat cukup di daerah tersebut,”
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved