Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melimpahkan data terkait laporan kasus dugaan rasuah di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan itu diambil karena lembaga antirasuah sudah memulai penyidikan.
“Kejaksaan Agung pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara lukaan tindak bidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).
Kuntadi menjelaskan pelimpahan data laporan itu dilakukan agar tidak adanya tumpang tindih dalam penanganan perkara kasus korupsi LPEI di KPK. Sehingga, pemanggilan saksi tidak bentrok untuk kebutuhan dua instansi.
Baca juga : KPK dan Kejaksaan Agung Diminta Tak Saling Jegal di Kasus Korupsi LPEI
“Untuk percepatan efisiensi dan efektivitas penanganan perkara, sehingga perkara itu tidak terhampat oleh adanya kegiatan yang sama antara lembaga,” ucap Kuntadi.
Kejagung sudah mempelajari laporan dugaan korupsi di LPEI, sebelumnya. Hasilnya, Korps Adhyaksa melihat adanya kesamaan perusahaan yang diyakini melanggar hukum dan sedang diusut KPK.
Kuntadi juga menjelaskan bahwa Kejagung sudah berkali-kali melakukan koordinasi dengan KPK sebelum pelimpahan berkas ini dilakukan. Korps Adhyaksa menyatakan mendukung KPK untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
Baca juga : ICW Ingatkan Kejagung tidak Ambil Kasus Fraud di LPEI
“Kami sangat mendukung segala langkah-langkah hukum kami yang telah kita lakukan sebelumnya, termasuk dokumen-dokumen yang telah kami dapatkan, semuanya akan kita serahkan dan dalam proses penanganannya kita akan men-support penuh KPK,” ucap Kuntadi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengapresiasi pelimpahan data baru itu. Komisi antirasuah dan Kejagung sudah menunjuk operator (PIC) di setiap instansi untuk membahas perkara itu ke depannya.
“Tadi kami sudah sepakati untuk masing-masing menunjuk PIC baik dari KPK, penyidik KPK maupun dari penyidik di Kejaksana Agung,” kata Asep.
Baca juga : KPK Bakal Koordinasikan Kasus Fraud di LPEI ke Kejaksaan Agung
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah berupa fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Total, tujuh orang menyandang status hukum tersebut.
Status hukum itu diberikan usai KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. KPK enggan memerinci nama-nama tersangka sampai penahanan dilakukan.
KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status pencegahan kepada tujuh orang itu. Mereka semua kini tidak bisa ke luar negeri sampai upaya paksa itu dicabut. (Can/P-3)
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
KPK terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua orang saksi dipanggil penyidik hari inii
Sejatinya, ada sebelas debitur yang berkaitan dengan kasus korupsi fasilitas kredit di LPEI ini. Mereka semua diduga membuat negara merugi Rp11,7 triliun.
SEBANYAK lima tersangka diduga membuat negara merugi USD60 juta atau Rp988 miliar setelah dikonversikan, dalam proses fasilitas kredit PT PE di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penyelidikan ini berawal dari temuan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di LPEI.
Penyidik KPK tengah berkoordinasi dengan BPKP untuk menyelesaikan penghitungan kerugian negara.
KPK mengaku sudah pernah terbang dari Jakarta ke Kalimantan untuk mencari bukti kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved