Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut aliran dana PT Petro Energy yang diduga terjerat kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke perusahaan lain.
Menurut Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, KPK perlu mendalami lebih jauh peran pihak-pihak yang diduga terkait dengan PT Petro Energy, termasuk perusahaan lain yang dikabarkan pernah diakuisisi oleh perusahaan tersebut.
“KPK jangan hanya berhenti di PT Petro Energy yang sudah dinyatakan pailit pada 2020, tetapi juga harus mengusut aliran dana ke pihak-pihak lain ataupun yang pernah terafiliasi dengan PT Petro Energy,” kata Uchok, Kamis (10/10).
Baca juga : KPK Lakukan Penggeledahan di Kalimantan Usut Korupsi LPEI
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan penyidik sudah terbang dari Jakarta ke Kalimantan untuk mencari bukti kasus dugaan fraud di LPEI. "Dan juga pengeledahan di sana,” ujar Asep, Jumat (4/10).
Saat ini, penyidik KPK tengah berkoordinasi dengan BPKP untuk menyelesaikan penghitungan kerugian negara. “Kita masih komunikasi dengan BPKP untuk penghitungan kerugian keuangan negaranya, kita akan terus berkoneksi.”
Menurut Asep, KPK bakal memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus itu, dalam beberapa hari ke depan. Namun, nama-namanya masih dirahasiakan. “Dan beberapa hari ke depan juga masih akan ada beberapa pemeriksaan dilihat saja,” ucap Asep.
Baca juga : Eks Pimpinan KPK Chandra Hamzah Usul Revisi Pasal Kerugian Negara dalam UU Tipikor
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah berupa fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Total, tujuh orang menyandang status hukum tersebut.
Status hukum itu diberikan usai KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. KPK enggan memerinci nama-nama tersangka sampai penahanan dilakukan.
KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM memberikan status pencegahan kepada tujuh orang itu. Mereka semua kini tidak bisa ke luar negeri sampai upaya paksa itu dicabut. (J-2)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan Kronologi kasus korupsi di LPEI yang bermula dari PT PE menerima fasilitas kredit moda kerja ekspor (KMKE) antara 2015 hingga 2017.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengoordinasikan kasus dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
mendesak Kejaksaan Agung tak kebablasan atau offside dalam menangani dugaan kecurangan (fraud) maupun korupsi terhadap fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
ICW mengingatkan Kejagung untuk tidak mengusut dugaan fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ini karena kasus itu sudah ditangani KPK.
Pendalaman prosedural penting dilakukan untuk mendalami pelanggaran dalam penyaluran kredit. Kongkalikong tertentu diyakini akan terbongkar jika penelusuran dilakukan dari sana.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tidak berselisih apalagi saling menjegal dalam menangani perkara korupsi LPEI.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved