Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes menekankan pentingnya pembenahan kandidasi politik yang berkaitan dengan kontestasi pemilihan umum (pemilu), pemilihan kepala daerah (pilkada), maupun pimpinan partai politik. Hal itu diperlukan berkaca dari penyelenggaraan pemilihan sepanjang 2024.
Baginya, proses pencalonan harus terbuka. Sehingga, semua orang dapat mengakses proses penentuan kandidat, baik calon presiden-wakil presiden, anggota legislatif, maupun ketua umum partai. Selama ini, ia menilai syarat pencalonan yang jelas tak diatur lewat undang-undang.
"Untuk legislatif, misalnya, karena kebutuhan kita untuk memperkuat partai politik, caleg itu harus paling tidak menjadi anggota partai untuk masa waktu tertentu, misalnya kita atur satu tahun," kata Arya dalam diskusi virtual bertajuk Hasil Asessment Pemilu 2024, Selasa (13/8).
Baca juga : Relawan Dorong Anies Gandeng PDIP dalam Pilgub Jakarta
Kejelasan kandidasi, sambungnya, harus mencakup indikator bagaimana proses yang mesti dilewati, siapa yang memilih, maupun syarat seseorang dapat dicalonkan. Selain kandidasi dalam kontestasi, Arya juga menggarisbawai pentingnya regulasi yang mengatur rotasi kepemimpinan dalam sebuah partai politik.
Itu, misalnya, memperjelas aturan berhak tidaknya anggota partai memilih ketua umum. Lalu, siapa saja yang dapat mencalonkan diri sebagai pucuk pimpinan partai juga perlu dipertegas. Baginya, jabatan ketua umum partai politik harus dibatasi dengan periode tertentu.
"Kalau enggak diatur soal kandidasi dengan jelas, orang (kader partai) mengalami demotivasi," ujar Arya.
Arya berpendapat, kandidasi yang transparan bakal melahirkan kompetisi yang adil. Dalam hal pilkada, ia menilai selama ini proses kandidasinya terlalu condong diputuskan oleh elite partai saja.
"Pada akhirnya pilkada hanya menjadi political game-nya elite, bukan political game-nya publik. Dalam kondisi seperti itu, tentu kalau kandidasinya enggak transparan, terbuka, partisipatif, ya jelas enggak kompetitif," pungkasnya. (Tri/P-2)
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Bintang Muda Indonesia (BMI) periode 2025–2030 resmi dilantik.
IKATAN Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai 2025 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi pembayar pajak, baik individu maupun perusahaan, karena banyak perubahan dan ketentuan baru
KONGRES Pemilihan Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (DPW IP3I) Provinsi Maluku digelar di Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku.
Perencanaan pajak yang efektif memungkinkan perusahaan untuk meminimalkan beban pajak secara legal.
Perubahan ini dilakukan perusahaan tersebut untuk menyesuaikan dengan peraturan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) Uni Eropa.
Jimly Asshidiqie KPU menyarankan agar KPU segera mengeluarkan peraturan KPU tindaklanjuti putusan MK. Menurutnya KPU bisa bersurat pada DPR dan pemerintah untuk konsultasi.
Kegiatan importasi menjadi pintu gerbang bagi masyarakat dan industri untuk memperoleh bahan baku, barang, serta produk yang terbatas atau tidak tersedia di dalam negeri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved