Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
SETIAP pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana. Praktisi Hukum Abdur Rozzak Harahap menegaskan hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang (UU) no 10 Tahun 2016.
"Jangan mencoba-coba mengintimidasi atau mengancam masyarakat dengan kekerasan dan ancaman lainnya kepada masyarakat yang sedang dan akan menggunakan hak pilihnya untuk menentukan atau mendukung kepada salah satu Pasangan Calon Kepala Daerah Khususnya dari jalur perseorangan atau independen. Karena, jika terbukti melakukan akan dipidana penjara dan denda sesuai aturan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," tegas Rozzak lagi, dalam keterangannya diterima, Rabu (31/7).
Berdasarkan pasal 180, Pasal 182A dan Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 180 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Calon Bupati/Wakil Bupati, Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp.36 juta dan paling banyak Rp.72 juta.
Baca juga : Sengketa Hasil Pileg Diyakini tak Ganggu Lini Masa Pilkada 2024
Pasal 182 (a) menyebutkan dengan tegas, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp24 juta dan paling banyak Rp.72 juta.
Selain itu, dalam pasal 187 (a) setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga menjadi suara tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 Miliar.
"Ini sanksinya luar biasa berat, jadi siapapun baik perorangan, badan hukum, aparat kepolisian, TNI dan ASN yang mencoba untuk melakukan dugaan tindak pidana intimidasi terhadap proses tahapan pemilihan kepala daerah baik dengan kekerasan maupun ancaman, dapat dijerat secara hukum," tegas Rozzak.
Baca juga : Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ingin Maju Pilkada 2024
Oleh sebab itu, Rozzak, menuturkan apabila ada sejumlah warga yang merasa dihalang-halangi (intimidasi) saat ingin menyalurkan hak pilihnya dipersilahkan untuk membuat laporan ke Bawaslu dan Gakkumdu.
“Dengan disertakan bukti-bukti dan saksi-saksi,” ujarnya.
Jika pelakunya diduga adalah aparat Polri maupun TNI maka laporkan bisa dilakukan ke bidang Propam dan POM TNI.
“Jadi masyarakat jangan takut, semua ada jalur hukumnya bagi siapa saja terbukti melakukan dugaan intimidasi dengan kekerasan maupun ancaman," terangnya. (Z-8)
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved