Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
CALEG terpilih hasil Pemilu 2024 masih menunggu tahap pelantikan yang agendanya diselenggarakan pada awal Oktober mendatang. Di tengah proses menunggu itu, terdapat tahapan Pilkada 2024, yakni pendafataran bakal pasangan calon pada 27-29 Agustus.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, Afifuddin menyebut bahwa mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
"Yang sudah terpilih sebagai anggota dewan sekarang, kalau mau nyalon kepala daerah harus mundur, meskipun belum dilantik," katanya dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Bali dan Nusa Tenggara yang digelar di Bali, Selasa (30/7).
Baca juga : Caleg Terpilih Bisa Dilantik Susulan Jika Ikut Pilkada, Pakar: Inkonstitusional
Ketentuan tersebut telah diatur KPU lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024, tepatnya pada Pasal 14 ayat (4) huruf d. Beleid tersebut secara lengkap menjelaskan bahwa calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD wajib mengundurkan diri jika ingin mencalonkan diri sebagai calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, ataupun calon wali kota-wakil wali kota.
Selain caleg terpilih, kewajiban mundur dari jabatan jika ingin mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah juga berlaku bagi penyelenggara pemilu. Afifuddin menyebut, jajaran KPU boleh berkontestasi pada Pilkada 2024 mendatang. Ia mengungkap, sudah ada tiga komisioner KPU di daerah yang menyerhakan surat pengunduran diri.
"Satu, Ketua KPU Provinsi Gorontalo. (Lalu) anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, dan anggota KPU di kabupaten/kota di Lampung," tandasnya.
Baca juga : Pernyataan Ketua KPU soal Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada Jadi Polemik
Kendati demikian, pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini berpendapat seharusnya mantan penyelenggara pemilu, baik dari KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) wajib menunggu jeda lima tahun sebelum dapat berkontestasi pada ajang pilkada.
Terlebih, jeda waktu yang sama juga berlaku jika ada mantan kader partai politik yang ingin mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu. Ia menjelaskan, masa jeda itu dilakukan untuk menghindari bias dan penyalahgunaan akses serta wewenang jabatan dan kepentingan partisan dalam rangka kontestasi politik.
"Partai politik harus jadi bagian dari tanggung jawab menjaga kemandirian dan integritas penyelenggara pemilu, oleh karena itu mestinya partai politik tidak mencalonkan penyelenggara pemilu yang berniat maju di pilkada 2024," ujar Titi. (Z-6)
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Thailand menggelar pemilu dini tanpa pemenang mutlak. Perebutan kursi perdana menteri dipastikan bergantung pada strategi koalisi partai-partai besar.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved