Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan kasasi atas kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif. Kini, dia dibebankan vonis pidana pengganti puluhan miliar rupiah.
“Berdasarkan petikan putusan kasasi yang kami terima, khususnya permintaan pidana uang pengganti dikabulkan Majelis Hakim sebesar Rp41,4 miliar,” kata Kasatgas Penuntutan Ikhsan Fernandi Z melalui keterangan tertulis, Rabu (24/7)
Ikhsan menjelaskan majelis kasasi meyakini uang Rp41,4 miliar perlu dibebankan kepada Abdul karena berkaitan dengan kasus rasuah yang masuk dalam tuntutan jaksa. Eksekusi segera dilakukan oleh jaksa.
Baca juga : KPK Sasar Pengembalian Ganti Rugi, Kontrak Pertamina-Corpus Bisa Berhenti
“Segera proses eksekusi dari putusan ini, kami serahkan ke tim jaksa eksekutor,” ujar Ikhsan.
Abdul Latif divonis enam tahun penjara atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang oleh pengadilan tingkat pertama. Persidangan dia digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Vonis dibacakan pada Rabu, 11 Oktober 2023. Dia juga wajib membayar uang denda Rp300 juta dalam putusan tingkat pertama ini.
Dalam putusan itu, majelis hanya meminta Abdul membayar uang pengganti sebesar Rp30,9 miliar. Jaksa KPK menolak putusan itu karena dana pengganti yang dimintakan dalam tuntutan sebesar Rp41,4 miliar. (P-5)
DPRD menyatakan juga akan mengalami kesulitan, jika menyetujui penggunaan APBD untuk Formula E, yang dinilai tidak bermanfaat bagi masyarakat.
TERSANGKA kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye pemilihan kepala daerah 2015 di Kota Depok, Jawa Barat, S, ditahan sesuai jalani pemeriksaan, Rabu (31/5).
Bareskrim Polri telah menangkap tujuh tersangka dalam kasus pelanggaran fidusia, penipuan, penggelapan, dan penadahan kendaraan bermotor
Peredaran narkoba di Indonesia telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi bangsa dan negara, dengan potensi melemahkan sumber daya manusia dan memperburuk keadaan sosial
Nilai aset yang mengalir dalam sistem keuangan juga akan merugi selama bertahun-tahun akibat perubahan iklim di AS.
Guru Besar UKI, Prof. Dhaniswara K. Harjono, SH, MH, MBA. menyampaikan orasi ilmiah berjudul ‘Direksi Kebal Hukum? : Kajian Hukum Bisnis dalam Perspektif Restrukturisasi BUMN”.
Fakhriady, mengatakan saat ini sudah 12.776 siswa SD sudah divaksinasi
PENANGANAN sampah pasca bencana banjir besar yang melanda wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan awal 2021 lalu, hingga kini belum tuntas tertangani.
PEMBANGUNAN infrastruktur di wilayah pedalaman Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, masih minim.
Banjir yang terjadi sejak dua hari terakhir itu merendam sedikitnya 1.000 rumah yang dihuni 1.113 keluarga di lima kecamatan.
BENCANA banjir yang melanda Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan, sejak Senin (15/11) hingga kini masih merendam ribuan rumah dan perkantoran di wilayah tersebut.
Di ruas jalan menuju Desa Datar Ajab, Kecamatan Hantakan, ada yang tertimbun longsor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved