Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp41,4 Miliar

Candra Yuri Nuralam
24/7/2024 12:00
Eks Bupati Hulu Sungai Tengah Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp41,4 Miliar
Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif (kemeja putih)(MI/ BARY FATHAHILAH)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memenangkan kasasi atas kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif. Kini, dia dibebankan vonis pidana pengganti puluhan miliar rupiah.

“Berdasarkan petikan putusan kasasi yang kami terima, khususnya permintaan pidana uang pengganti dikabulkan Majelis Hakim sebesar Rp41,4 miliar,” kata Kasatgas Penuntutan Ikhsan Fernandi Z melalui keterangan tertulis, Rabu (24/7)

Ikhsan menjelaskan majelis kasasi meyakini uang Rp41,4 miliar perlu dibebankan kepada Abdul karena berkaitan dengan kasus rasuah yang masuk dalam tuntutan jaksa. Eksekusi segera dilakukan oleh jaksa.

Baca juga : KPK Sasar Pengembalian Ganti Rugi, Kontrak Pertamina-Corpus Bisa Berhenti

“Segera proses eksekusi dari putusan ini, kami serahkan ke tim jaksa eksekutor,” ujar Ikhsan.

Abdul Latif divonis enam tahun penjara atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang oleh pengadilan tingkat pertama. Persidangan dia digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Vonis dibacakan pada Rabu, 11 Oktober 2023. Dia juga wajib membayar uang denda Rp300 juta dalam putusan tingkat pertama ini.

Dalam putusan itu, majelis hanya meminta Abdul membayar uang pengganti sebesar Rp30,9 miliar. Jaksa KPK menolak putusan itu karena dana pengganti yang dimintakan dalam tuntutan sebesar Rp41,4 miliar. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya