Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KONTROVERSI Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berujung dengan diajukannya permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu pekerja lepas, Bansawan, menguji Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) UU Tapera. Sidang perdana Perkara Nomor 76/PUU-XXII/2024 digelar di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (23/7).
Dalam persidangan tersebut, Ferdian Sutanto dan Laura Donna selaku kuasa hukum Pemohon secara bergantian menyampaikan pokok-pokok permohonan. Pemohon mendalilkan kendati aturan terhadap Tapera baru akan berlaku pada 2027 dan saat ini belum menjadi kerugian konstitusional baginya, namun hal tersebut berpotensi merugikan saat mulai diberlakukannya bagi setiap warga negara Indonesia.
Baca juga : Komisi V DPR RI Minta Pemerintah Tunda Program Tapera di 2027
Pemohon juga menyebut uang hasil jerih payah Pemohon yang bekerja ini, sambung Ferdian, akan wajib diberikan kepada negara, sedangkan tabungan seharusnya bersifat pilihan dan sesuai dengan keinginan sendiri secara sukarela. Sehingga, jika pada 2027 diberlakukannya UU Tapera dapat dipastikan hal ini tidak sejalan dengan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945.
“Jika Pemohon dibebankan membayar tabungan perumahan rakyat, ini akan menambah berat beban hidup Pemohon. Seharusnya negara memfasilitasi kesejahteraan setiap warga negara Indonesia yang belum memiliki rumah, apabila menabung tentu dengan keinginannya sendiri secara sukarela,” ujar Laura.
Dalam petitumnya, Pemohon juga meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) UU Tapera Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi, “Peserta Tapera yang selanjutnya disebut peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan” menjadi “Peserta Tapera yang selanjutnya disebut peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan, dengan keinginan sendiri secara sukarela”.
Baca juga : Pemerintah Klaim tidak Tergesa-gesa Pungut Iuran Tapera
Dalam kesempatan itu, Hakim Konstitusi Enny dalam nasihat Majelis Sidang Panel memberikan catatan untuk disempurnakan oleh Pemohon. Salah satunya adalah kewenangan Mahkamah dalam mengadili perkara yang diujikan dan kedudukan hukum Pemohon yang terkait dengan hak-hak konstitusionalnya yang terlanggar oleh keberadaan undang-undang ini.
“Apakah pekerja freelance itu sama dengan pekerja mandiri? Sebab di undang-undang adanya pekerja mandiri, ini (pekerja freelance) belum dijelaskan apakah akan terkena imbas dari keberlakuan undang-undang ini saat diundangkan,” jelas Enny.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief memberikan catatan untuk Pemohon agar menguraikan secara jelas dan rinci kerugian konstitusional berdasarkan lima syarat kerugian konstitusional. Kemudian Pemohon perlu menguraikan dengan data konkret atas kewajiban menabung melalui perumahan rakyat.
Baca juga : Ke Mana Larinya Iuran Tapera?
“Misalnya, PUPR ada perumahan apakah ada data orang Indonesia yang belum punya rumah, jika itu banyak betul program ini dilakukan, jika ada ini bisa menyakinkan program ini dibutuhkan atau pada sifat dari kewajiban pembayaran ini yang tidak disetujui dengan menambahkan frasa dari Pemohon, apakah kemudian ini tepat,” jelas Arief.
Ketua MK Suhartoyo juga mengatakan kepada kuasa hukum Pemohon untuk membaca putusan MK yang belum berlaku diujikan maka sikap MK akan menyatakan prematur.
“Adanya anggapan kerugian dengan berlakunya sebuah norma, ini normanya belum berlaku. Jadi salah satu unsur keterlanggaran hak konstitusionalnya itu belum muncul. Bisa kuasa hukum baca putusan MK seperti hal serupa. Pun akan disebutkan potensial, maka ini harus diperhatikan dan didiskusikan lagi,” terang Suhartoyo.
Pada akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Untuk kemudian naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 6 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian akan dijadwalkan untuk sidang lanjutan dengan agenda menyampaikan dan mendengarkan pokok-pokok perbaikan yang telah dilakukan Pemohon. (Dis/Z-7)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang melegalkan penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan Indonesia memiliki modal yang kuat dalam menjaga perdamaian dunia sesuai amanah konstitusi.
Suhartoyo juga menanggapi anggapan bahwa hakim yang diusulkan presiden atau DPR akan sulit bersikap independen. Ia menegaskan anggapan itu tidak sepenuhnya benar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved