Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PARA mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan uji materi terkait syarat usia pimpinan KPK meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan dismissal alias putusan sela. Pasalnya, pendaftaran calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029 sudah ditutup pada Senin (15/7) lalu.
Belasan mantan pegawai yang tergabung dalam IM57+ Institute itu berniat ingin mendaftar sebagai capim KPK, tapi terpentok syarat usia minimum, yakni 50 tahun. Uji materi yang mereka ajukan terkait Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang KPK.
"Kita sudah ajukan tadi putusan sela agar para pemohon yang sekarang sedang memohon bisa diberikan kesempatan untuk tetap mengikuti seleksi proses yang sedang berlangsung. Karena kita sudah ajukan (permohonan) sejak bulan Mei," ujar Ketua IM57+ Praswad Nugraha di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/7).
Baca juga : Pimpinan Lembaga Negara Minim Integritas, Komisi III DPR RI: Harus Ada Teladan dari Presiden
Para pemohon mengajukan gugatan ke MK sejak akhir Mei 2024. Namun, MK baru dapat menyidangkan perkara tersebut hari ini untuk pertama kali karena sebelumnya masih disibukkan untuk menyelesaikan sidang sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Ke-12 pemohon itu adalah Novel Baswedan, Mochamad Praswad Nugraha, Harun Al Rasyid, Budi Agung Nugroho, Andre Dedy Nainggolan, Herbert Nababan, Andi Abd Rachman Rachim, Rizka Anungnata, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Farid Andhika, dan Waldy Gagantika.
Dalam permohonannya, mereka meminta agar MK mengubah norma Pasal 29 huruf e UU KPK menjadi berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahu dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama 5 tahun sebagai pegawai KPK dan paling tinggi 65 tahun.
Pendaftaran capim KPK periode 2024-2029 sudah ditutup pekan lalu sejak dibuka pada 26 Juni 2024. Wakil Ketua Panitia Seleksi KPK Arif Satria menyebut, total pendaftar capim KPK mencapai 318 orang. Dari angka itu, 298 di antaranya adalah laki-laki, sedangkan 20 lainnya merupakan perempuan. (Z-8)
Para penyelidik dan penyidik baru diingatkan untuk menjaga kolaborasi antarsumber daya di KPK.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved