Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PANITIA seleksi (pansel) diminta jeli melihat rekam jejak calon pimpinan (capim) yang berasal dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kerja sama dengan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah perlu dilakukan.
“Jika ada internal KPK yang mendaftar, maka Pansel harus benar-benar melakukan penelusuran rekam jejak mereka. Salah satunya, pansel dapat secara aktif menjalin komunikasi dengan Dewan Pengawas untuk menanyakan apakah mereka pernah dilaporkan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik atau tidak,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana kepada Medcom.id, Selasa (16/7).
Kurnia menjelaskan capim asal KPK yang pernah berurusan etik harus diperhatikan oleh pansel. Semua fakta persidangan yang sudah berlangsung di Dewas Lembaga Antirasuah diminta dipelajari.
Baca juga : Pansel Harus Berani Coret Capim tak Patuh LHKPN
“Jika pernah, maka harus ditelusuri fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tersebut. Jangan hanya bersandar pada ada atau tidaknya administrasi putusan,” ujar Kurnia.
Kurnia juga meminta pemantauan rekam jejak tidak hanya mendasar dari vonis persidangan etik. Sebab, bisa saja hukuman dari Dewas KPK lembek karena keterbatasan kewenangan dari aturan yang berlaku.
“Sebab, bisa jadi, putusannya tidak ada, akan tetapi fakta persidangan sudah terang benderang mengatakan bahwa orang tersebut terbukti melanggar kode etik,” ucap Kurnia.
Baca juga : ICW Sarankan Pansel Syaratkan Kepatuhan LHKPN Kepada Capim KPK
Dua Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak menyatakan maju lagi sebagai capim Lembaga Antirasuah. Lalu, ada juga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan yang juga mendaftar dalam seleksi itu.
“Saya barusan juga komunikasi sama teman-teman humas. Bahwa ini saya daftar, saya daftar buat pimpinan nih,” kata Pahala dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat (12/7).
Pahala mengaku sedikit kurang percaya diri dengan pendaftarannya. Namun, dia mengaku harus maju sebagai capim untuk memperbaiki sejumlah masalah yang kini menerpa instansinya.
Pahala juga mengaku mau daftar karena sudah lama bergabung dengan KPK. Dia mengaku memahami kebutuhan instansinya untuk pemberantasan korupsi di masa depan. (P-5)
Menurut dia, langkah itu untuk membantu Dewan Pengawas (Dewas) terhindar dari anggapan tertentu. Misalnya, dianggap melindungi terduga pelanggar etik.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Feri berharap Presiden Prabowo dapat menyeleksi capim KPK atas dasar kebutuhan pemberantasan korupsi bukan untuk mengakomodir kepentingan tertentu.
Proses seleksi pansel untuk melahirkan capim dan dewas KPK adalah hal yang sangat krusial dan penting bagi penegakan tindak pidana korupsi ke depan.
DPR belum mengagendakan pembahasan soal calon presiden (capim) dan calon Dewan Pengawas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan mengkaji status hukum panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) KPK yang dibentuk era Presiden Joko Widodo.
Ketua Pansel Melani Budianta menyampaikan selama hampir 7 bulan pansel bekerja secara seksama dan berhati-hati, mulai dari seleksi Tahap I hingga IV.
Pansel calon pimpinan (capim) dan dewan pengawas (dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 telah memberikan masing-masing 10 nama kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Jokowi nantinya akan menyerahkan nama-nama itu kepada DPR untuk mengikuti fit and proper test. Penguji mereka merupakan legislator periode baru.
Sejak awal seluruh peserta sudah diklasifikasikan, bahkan dengan pengodean nomor peserta, maka pada proses akhir seleksi status tersebut tidak bisa dirubah
Salah satu peserta calon anggota Kompolnas berinisial DSB terdaftar dari unsur Pakar Kepolisian (PK), namun saat lolos dalam tahap 12 besar statusnya berubah mewakili Tokoh Masyarakat (TM).
Salah satu peserta meminta klarifikasi kepada Pansel tentang peralihan status DSB, dari unsur Pakar Kepolisian menjadi unsur Tokoh Masyarakat,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved