Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengkritik kemauan pemerintah dalam memerangi rasuah di Indonesia. Menurutnya, political will di Tanah Air sangat kurang.
"Jangan bermimpi pemberantasan korupsi berhasil jika tidak dilandasi political will dan dukungan penuh dari pimpinan tertinggi negeri," kata Alex melalui keterangan tertulis, Senin, (15/7).
Alex menyebut pemberantasan korupsi di Indonesia baru maksimal jika KPK dijadikan lembaga yang bisa mensupervisi semua kasus korupsi. Penegak hukum baru bisa tangani perkara rasuah jika surat tugasnya dari KPK.
Baca juga : Pansel Calon Pimpinan KPK harus Berani Cegah Intervensi Politik
"Jadikan KPK sebagai lembaga yang mensupervisi penanganan perkara korupsi. Semua sprindik perkara korupsi harus diterbitkan KPK meskipun pelaksanaan penyidikannya bisa dibantu penyidik Polri maupun kejaksaan," ujar Alex.
Fungsi KPK juga harus dimaksimalkan dalam memantau kerja instansi lain yang menangani kasus lain. Penegak hukum lainnya harus melapor perkembangan jika tangani perkara rasuah.
"Tapi mereka harus melaporkan hasil penyidikannya ke KPK," ucap Alex. (Z-8)
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved