Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengkritik kemauan pemerintah dalam memerangi rasuah di Indonesia. Menurutnya, political will di Tanah Air sangat kurang.
"Jangan bermimpi pemberantasan korupsi berhasil jika tidak dilandasi political will dan dukungan penuh dari pimpinan tertinggi negeri," kata Alex melalui keterangan tertulis, Senin, (15/7).
Alex menyebut pemberantasan korupsi di Indonesia baru maksimal jika KPK dijadikan lembaga yang bisa mensupervisi semua kasus korupsi. Penegak hukum baru bisa tangani perkara rasuah jika surat tugasnya dari KPK.
Baca juga : Pansel Calon Pimpinan KPK harus Berani Cegah Intervensi Politik
"Jadikan KPK sebagai lembaga yang mensupervisi penanganan perkara korupsi. Semua sprindik perkara korupsi harus diterbitkan KPK meskipun pelaksanaan penyidikannya bisa dibantu penyidik Polri maupun kejaksaan," ujar Alex.
Fungsi KPK juga harus dimaksimalkan dalam memantau kerja instansi lain yang menangani kasus lain. Penegak hukum lainnya harus melapor perkembangan jika tangani perkara rasuah.
"Tapi mereka harus melaporkan hasil penyidikannya ke KPK," ucap Alex. (Z-8)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved