Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadi penurunan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) pada 2024 ke posisi 3,85. Skor itu menunjukkan bahwa masyarakat makin permisif terhadap perilaku korupsi.
"Penurunan IPAK tentunya merupakan indikasi bahwa masyarakat lebih permisif terhadap perilaku korupsi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, dalam rilis virtual, Senin, 15 Juli 2024.
Sebagai perbandingan, skor pada 2024 itu lebih rendah dari 2023 yakni 3,92. Sedangkan pada 2022 sejumlah 3,93; pada 2021 sejumlah 3,88; dan 2020 sejumlah 3,84.
Baca juga : BPS: Indeks Perilaku Anti Korupsi Indonesia Terus Merosot
Amalia menjelaskan IPAK merupakan ukuran yang mencerminkan perilaku antikorupsi di masyarakat. Ukurannya yakni dengan skala 0 sampai 5.
"Semakin tinggi nilai IPAK maka semakin tinggi budaya anti korupsi di masyarakat. Sebaliknya semakin rendah nilai IPAK maka masyarakat semakin permisif terhadap perilaku korupsi," jelas dia.
Data per 2024 tersebut dihimpun berdasarkan sampel sebanyak 11 ribu rumah tangga. Pendataan dilakukan dengan wawancara tatap muka pada 22 April hingga 22 Mei 2024.
Baca juga : Wah, Indeks Anti Korupsi di Indonesia Meningkat
IPAK merupakan salah satu indikator di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Pada 2024 IPAK Indonesia sejatinya ditargetkan pada skor 4,14.
BPS juga mencatat terjadi penurunan terhadap Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) pada 2024. Posisinya kini di angka 3,85.
"Pada tahun 2024 nilai IPAK mencapai 3,85, mengalami penurunan sebesar 0,07 poin dibandingkan dengan IPAK tahun 2023 yang mencapai 3,92," kata pelaksana tugas (Plt) Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, dalam rilis virtual, Senin, 15 Juli 2024.
Baca juga : Kenaikan Indeks Antikorupsi belum Signifi kan
Amalia mengatakan data itu dihimpun berdasarkan sampel sebanyak 11 ribu rumah tangga. Pendataan dilakukan dengan wawancara tatap muka pada 22 April hingga 22 Mei 2024.
"IPAK 2024, dihitung berdasarkan hasil survei perilaku antikorupsi 2024, yang dilaksanakan di 186 kabupaten kota terpilih sampel untuk estimasi level nasional. Kumlah sampel blok sensus adalah 1.100 blok sensus dengan target jumlah sampel rumah tangga adalah 11 ribu rumah tangga," jelas dia.
IPAK, lanjut dia, merupakan salah satu indikator di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Amalia mengatakan pada tahun 2024 IPAK Indonesia ditargetkan pada skor 4,14.
Baca juga : Indeks Antikorupsi Naik, ICW : Belum Signifikan
IPAK merupakan ukuran yang mencerminkan perilaku antikorupsi di masyarakat yang diukur dengan skala 0 sampai 5. Makin tinggi nilai IPAK maka budaya antikorupsi juga meningkat, begitu pula sebaliknya.
Amalia menambahkan bahwa IPAK menggambarkan perilaku dan pengalaman seseorang terkait petty corruption atau korupsi skala kecil, bukan grand corruption. Grand corruption terkait penyalahgunaan kekuatan tingkat tinggi yang menguntungkan segelintir orang dengan mengorbankan banyak orang.
"Bahwa dimensi persepsi ini mengukur berbagai perilaku dan akar korupsi dari pendapat atau penilaian masyarakat pada tiga cakupan yaitu lingkup keluarga dalam artian perilaku anggota keluarga, kemudian yang kedua adalah lingkup komunitas tempat tinggal dan lingkup jejaring RT RW desa dan kelurahan, serta lingkup publik seperti penerimaan pegawai, penerimaan sekolah atau universitas, pemilihan umum dan lain-lain," jelas Amalia. (Z-7)
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) mengukur kesadaran, sikap, dan perilaku masyarakat Indonesia terhadap korupsi melalui dua dimensi: persepsi dan pengalaman.
Sebanyak 30,96% masyarakat Indonesia masih menganggap wajar korupsi kecil-kecilan dalam proses administrasi, berdasarkan data Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat berperan menjadi gerbang pencegahan korupsi, khususnya di bidang politik.
UNTUK kesekian kalinya editorial Media Indonesia menampilkan kemarahan konstruktifnya terhadap performa dan komitmen eliminasi korupsi di Tanah Air.
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pemberantasan korupsi.
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved