Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

BPS: Indeks Perilaku Anti Korupsi Indonesia Terus Merosot

Faustinus Nua
15/7/2024 15:56
BPS: Indeks Perilaku Anti Korupsi Indonesia Terus Merosot
Plt. Kepala BPS Amalia A. Widyasanti.(Dok. Antara/Ho-BPS)

BADAN Pusat Statistik (BPS) melaporkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.

Plt. Kepala BPS Amalia A. Widyasanti mengatakan nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi. Sebaliknya nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.

"IPAK tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 0,07 poin dibandingkan IPAK tahun 2023 yang mencapai 3,92 poin," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (15/7).

Baca juga : KPK: Perempuan harus Jadi Teladan Pemberantasan Korupsi

Dijelaskannya, IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Nilai Indeks Persepsi tahun 2024 sebesar 3,76 menurun sebesar 0,06 poin dibandingkan Indeks Persepsi tahun 2023 (3,82). Berikutnya, Indeks Pengalaman tahun 2024 (3,89) menurun sebesar 0,07 poin dibanding Indeks Pengalaman tahun 2023 (3,96).

"IPAK masyarakat perkotaan tahun 2024 lebih tinggi 3,86 dibanding masyarakat perdesaan 3,83," imbuhnya.

Menurutnya, semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin antikorupsi. Pada 2024, IPAK masyarakat berpendidikan di bawah SLTA sebesar 3,81; SLTA sebesar 3,87; dan di atas SLTA sebesar 3,97

Baca juga : Denpasar Calon Percontohan Kota Antikorupsi KPK

Adapun, IPAK adalah indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kepatuhan masyarakat terhadap nilai-nilai antikorupsi di Indonesia. Indikator ini disusun oleh BPS berdasarkan data Survei Nasional Anti Korupsi yang dilakukan setiap tahun.

Tujuan IPAK sendiri adalah mengukur tingkat kepatuhan masyarakat terhadap nilai-nilai antikorupsi. Kemudian mengidentifikasi daerah-daerah dengan tingkat kepatuhan yang rendah dan mengembangkan program-program antikorupsi yang tepat sasaran.

IPAK mengukur tiga aspek perilaku antikorupsi, yaitu pengalaman korupsi, penilaian terhadap kebiasaan korupsi, dan persepsi terhadap upaya pencegahan korupsi.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya