Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BADAN Pusat Statistik (BPS) melaporkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
Plt. Kepala BPS Amalia A. Widyasanti mengatakan nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi. Sebaliknya nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.
"IPAK tahun 2024 mengalami penurunan sebesar 0,07 poin dibandingkan IPAK tahun 2023 yang mencapai 3,92 poin," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (15/7).
Baca juga : KPK: Perempuan harus Jadi Teladan Pemberantasan Korupsi
Dijelaskannya, IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Nilai Indeks Persepsi tahun 2024 sebesar 3,76 menurun sebesar 0,06 poin dibandingkan Indeks Persepsi tahun 2023 (3,82). Berikutnya, Indeks Pengalaman tahun 2024 (3,89) menurun sebesar 0,07 poin dibanding Indeks Pengalaman tahun 2023 (3,96).
"IPAK masyarakat perkotaan tahun 2024 lebih tinggi 3,86 dibanding masyarakat perdesaan 3,83," imbuhnya.
Menurutnya, semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin antikorupsi. Pada 2024, IPAK masyarakat berpendidikan di bawah SLTA sebesar 3,81; SLTA sebesar 3,87; dan di atas SLTA sebesar 3,97
Baca juga : Denpasar Calon Percontohan Kota Antikorupsi KPK
Adapun, IPAK adalah indikator yang digunakan untuk mengukur tingkat kepatuhan masyarakat terhadap nilai-nilai antikorupsi di Indonesia. Indikator ini disusun oleh BPS berdasarkan data Survei Nasional Anti Korupsi yang dilakukan setiap tahun.
Tujuan IPAK sendiri adalah mengukur tingkat kepatuhan masyarakat terhadap nilai-nilai antikorupsi. Kemudian mengidentifikasi daerah-daerah dengan tingkat kepatuhan yang rendah dan mengembangkan program-program antikorupsi yang tepat sasaran.
IPAK mengukur tiga aspek perilaku antikorupsi, yaitu pengalaman korupsi, penilaian terhadap kebiasaan korupsi, dan persepsi terhadap upaya pencegahan korupsi.
(Z-9)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat berperan menjadi gerbang pencegahan korupsi, khususnya di bidang politik.
BPS mencatat terjadi penurunan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) pada 2024 ke posisi 3,85. Skor itu menunjukkan bahwa masyarakat makin permisif terhadap perilaku korupsi.
BPS mencatat penurunan IPAK dan menunjukkan masyarakat makin permisif terhadap korupsi. KPK menilai solusi jangka pendek yakni perlunya presiden menyatakan Indonesia darurat korupsi
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) dan menunjukkan masyarakat makin permisif terhadap korupsi.
INDEKS Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
Korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan dengan tegas dan konsisten
Perumda Pembangunan Sarana Jaya meluncurkan whistleblowing system atau sistem pengaduan bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021.
Implementasi SMAP muthak untuk dilakukan oleh seluruh Insan Sarana Jaya dalam mencegah praktik penyuapan gratifikasi ataupun korupsi dalam menjalankan bisnisnya.
Koordinasi ini untuk membangun semangat juga budaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Deklarasi yang digelar Kementerian ATR/BPN itu menyabet penghargaan Rekor Muri dengan peserta deklarasi terbanyak.
Ketua BKSAP DPR RI, Fadli Zon, kembali dipercaya dan terpilih menjadi Ketua Organisasi Parlemen Asia Tenggara Anti Korupsi atau SEAPAC, untuk masa jabatan 2023-2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved