Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
BADAN Pusat Statistik (BPS) merilis hasil survei Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) terbaru. IPAK 2019 dinyatakan sebesar 3,70 atau lebih tinggi dibandingkan tahun lalu sebesar 3,66 poin.
Menanggapi hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kenaikan tersebut belum signifikan.
"Kenaikannya tidak signifikan, sehingga kalau menurut kami tidak bisa dianggap sebagai hasil yang membahagiakan," kata peneliti ICW Dewi Anggraeni dihubungi di Jakarta, Senin (16/9).
Untuk diketahui, bila nilai indeks makin mendekati 5, itu menunjukkan masyarakat berperilaku semakin antikorupsi. Sebaliknya, bila nilai indeks mendekati angka 0, maka menunjukkan masyarakat berperilaku permisif terhadap korupsi.
Dimensi IPAK yang dilakukan oleh BPS terdiri atas dimensi persepsi dan dimensi pengalaman. Dari sisi dimensi persepsi, BPS mencatat sedikit penurunan nilai indeks pada 2019 yakni sebesar 3,80. Angka itu lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang tercatat 3,86.
Baca juga : Memerangi Korupsi dari Hulu
Pada sejumlah indikator, BPS mencatat sikap permisif masyarakat terhadap perilaku korupsi berada dalam posisi yang relatif stagnan atau tidak membaik. Pada sejumlah indikator bahkan memburuk.
Di lingkup publik, masyarakat menganggap wajar pemberian uang/barang dalam proses penerimaan menjadi pegawai negeri/swasta. Persentasenya meningkat tajam menjadi 29,94% dari sebelumnya 10,62% pada tahun lalu.
"Dalam hal gratifikasi, aturannya sudah ada yang melarang maka penerima yang harus diedukasi dan ditingkatkan integritasnya agar tidak menerima pemberian. Petty corruption (korupsi kecil) akan berujung juga ke grand corruption (korupsi besar), jadi tidak bisa disepelekan," ujar Dewi.
Di lingkup keluarga, BPS mencatat persentase sikap istri yang tidak mempertanyakan asal-usul uang tambahan dari suami di luar penghasilan sedikit meningkat dari 25,56% dari sebelumnya 22,52%.
Kemudian di lingkup komunitas, peningkatan terjadi pada perilaku masyarakat memberi uang/barang kepada tokoh masyarakat lainnya ketika suatu keluarga melaksanakan hajatan. Nilainya naik 1,33% dari 46,48% (2018) menjadi 47,81% (2019).
Baca juga : Pakar: Bahaya Jika KPK tidak Diawasi
Dewi mengatakan hasiln tersebut sebenarnya tidak mengejutkan karena selama ini sektor domestik tidak terlalu terpapar nilai-nilai antikorupsi.
Karena itu, edukasi hingga di level keluarga diperlukan. Tanggung jawabnya, kata Dewi, berada pada semua pranata sosial seperti keluarga, komunitas, sekolah, tempat kerja, dan lain sebagainya.
"Pelajaran antikorupsi dari keluarga itu garda terdepan. Maka jika memang keluarga tidak bisa ditanamkan nilai antikorupsi maka lembaga tempat keluarga itu bekerja bisa berpartisipasi aktif melakukan edukasi," ucapnya. (OL-7)
BPS melaporkan kenaikan harga beras pada Juli 2025, dengan inflasi mencapai 4,14%. Beras medium mengalami lonjakan tertinggi. Simak detail selengkapnya.
Peningkatan Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2). Jumlah penduduk miskin Jakarta bertambah dan kondisi mereka semakin memburuk.
Kenaikan angka kemiskinan di Ibu Kota Jakarta pada Maret 2025 dipicu oleh berbagai faktor, termasuk peningkatan garis kemiskinan dan ketidakstabilan harga kebutuhan pokok.
BPS selama lima dekade masih menggunakan pendekatan berbasis pengeluaran dengan item yang hampir tidak berubah, meski struktur biaya hidup masyarakat saat ini telah jauh bergeser.
Adapun garis kemiskinan di Jakarta pada Maret 2025 lebih tinggi dari nasional yakni Rp609.160 per kapita per bulan.
Angka tersebut menunjukkan penurunan 0,2 juta orang dan 0,1 persen poin dibandingkan September 2024.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved