Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
BADAN Pusat Statistik (BPS) merilis hasil survei Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) terbaru. IPAK 2019 dinyatakan sebesar 3,70 atau lebih tinggi dibandingkan tahun lalu sebesar 3,66 poin.
Menanggapi hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kenaikan tersebut belum signifikan.
"Kenaikannya tidak signifikan, sehingga kalau menurut kami tidak bisa dianggap sebagai hasil yang membahagiakan," kata peneliti ICW Dewi Anggraeni dihubungi di Jakarta, Senin (16/9).
Untuk diketahui, bila nilai indeks makin mendekati 5, itu menunjukkan masyarakat berperilaku semakin antikorupsi. Sebaliknya, bila nilai indeks mendekati angka 0, maka menunjukkan masyarakat berperilaku permisif terhadap korupsi.
Dimensi IPAK yang dilakukan oleh BPS terdiri atas dimensi persepsi dan dimensi pengalaman. Dari sisi dimensi persepsi, BPS mencatat sedikit penurunan nilai indeks pada 2019 yakni sebesar 3,80. Angka itu lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang tercatat 3,86.
Baca juga : Memerangi Korupsi dari Hulu
Pada sejumlah indikator, BPS mencatat sikap permisif masyarakat terhadap perilaku korupsi berada dalam posisi yang relatif stagnan atau tidak membaik. Pada sejumlah indikator bahkan memburuk.
Di lingkup publik, masyarakat menganggap wajar pemberian uang/barang dalam proses penerimaan menjadi pegawai negeri/swasta. Persentasenya meningkat tajam menjadi 29,94% dari sebelumnya 10,62% pada tahun lalu.
"Dalam hal gratifikasi, aturannya sudah ada yang melarang maka penerima yang harus diedukasi dan ditingkatkan integritasnya agar tidak menerima pemberian. Petty corruption (korupsi kecil) akan berujung juga ke grand corruption (korupsi besar), jadi tidak bisa disepelekan," ujar Dewi.
Di lingkup keluarga, BPS mencatat persentase sikap istri yang tidak mempertanyakan asal-usul uang tambahan dari suami di luar penghasilan sedikit meningkat dari 25,56% dari sebelumnya 22,52%.
Kemudian di lingkup komunitas, peningkatan terjadi pada perilaku masyarakat memberi uang/barang kepada tokoh masyarakat lainnya ketika suatu keluarga melaksanakan hajatan. Nilainya naik 1,33% dari 46,48% (2018) menjadi 47,81% (2019).
Baca juga : Pakar: Bahaya Jika KPK tidak Diawasi
Dewi mengatakan hasiln tersebut sebenarnya tidak mengejutkan karena selama ini sektor domestik tidak terlalu terpapar nilai-nilai antikorupsi.
Karena itu, edukasi hingga di level keluarga diperlukan. Tanggung jawabnya, kata Dewi, berada pada semua pranata sosial seperti keluarga, komunitas, sekolah, tempat kerja, dan lain sebagainya.
"Pelajaran antikorupsi dari keluarga itu garda terdepan. Maka jika memang keluarga tidak bisa ditanamkan nilai antikorupsi maka lembaga tempat keluarga itu bekerja bisa berpartisipasi aktif melakukan edukasi," ucapnya. (OL-7)
Center of Economic and Law Studies (Celios) meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turut mengaudit data pertumbuhan ekonomi triwulan II 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS).
PRESIDEN Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pada jajaran kabinet Merah Putih untuk melakukan percepatan pengentasan kemiskinan ekstrem di desa
Tulus Abadi menuding angka pertumbuhan ekonomi yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) tidak tidak mencerminkan kondisi masyarakat di lapangan.
JAUH di atas ekspektasi pasar, laju pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II 2025, y-o-y, mencapai 5,12%, meningkat dari 4,87% kuartal I 2025.
SULAWESI dan Jawa menjadi dua wilayah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi pada triwulan II-2025.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal kedua 2025 tumbuh sebesar 5,12% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Langkah tersebut diambil menyusul kontroversi besaran kenaikan gaji dan tunjangan pimpinan rakyat yang dinilai fantastis di tengah daya beli yang lemah.
Kasus terbaru yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, merupakan bukti nyata lemahnya tata kelola pemerintahan.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan wakil menteri (wamen) yang rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan BUMN merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved