Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pusat Statistik (BPS) merilis hasil survei Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) terbaru. IPAK 2019 dinyatakan sebesar 3,70 atau lebih tinggi dibandingkan tahun lalu sebesar 3,66 poin.
Menanggapi hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kenaikan tersebut belum signifikan.
"Kenaikannya tidak signifikan, sehingga kalau menurut kami tidak bisa dianggap sebagai hasil yang membahagiakan," kata peneliti ICW Dewi Anggraeni dihubungi di Jakarta, Senin (16/9).
Untuk diketahui, bila nilai indeks makin mendekati 5, itu menunjukkan masyarakat berperilaku semakin antikorupsi. Sebaliknya, bila nilai indeks mendekati angka 0, maka menunjukkan masyarakat berperilaku permisif terhadap korupsi.
Dimensi IPAK yang dilakukan oleh BPS terdiri atas dimensi persepsi dan dimensi pengalaman. Dari sisi dimensi persepsi, BPS mencatat sedikit penurunan nilai indeks pada 2019 yakni sebesar 3,80. Angka itu lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang tercatat 3,86.
Baca juga : Memerangi Korupsi dari Hulu
Pada sejumlah indikator, BPS mencatat sikap permisif masyarakat terhadap perilaku korupsi berada dalam posisi yang relatif stagnan atau tidak membaik. Pada sejumlah indikator bahkan memburuk.
Di lingkup publik, masyarakat menganggap wajar pemberian uang/barang dalam proses penerimaan menjadi pegawai negeri/swasta. Persentasenya meningkat tajam menjadi 29,94% dari sebelumnya 10,62% pada tahun lalu.
"Dalam hal gratifikasi, aturannya sudah ada yang melarang maka penerima yang harus diedukasi dan ditingkatkan integritasnya agar tidak menerima pemberian. Petty corruption (korupsi kecil) akan berujung juga ke grand corruption (korupsi besar), jadi tidak bisa disepelekan," ujar Dewi.
Di lingkup keluarga, BPS mencatat persentase sikap istri yang tidak mempertanyakan asal-usul uang tambahan dari suami di luar penghasilan sedikit meningkat dari 25,56% dari sebelumnya 22,52%.
Kemudian di lingkup komunitas, peningkatan terjadi pada perilaku masyarakat memberi uang/barang kepada tokoh masyarakat lainnya ketika suatu keluarga melaksanakan hajatan. Nilainya naik 1,33% dari 46,48% (2018) menjadi 47,81% (2019).
Baca juga : Pakar: Bahaya Jika KPK tidak Diawasi
Dewi mengatakan hasiln tersebut sebenarnya tidak mengejutkan karena selama ini sektor domestik tidak terlalu terpapar nilai-nilai antikorupsi.
Karena itu, edukasi hingga di level keluarga diperlukan. Tanggung jawabnya, kata Dewi, berada pada semua pranata sosial seperti keluarga, komunitas, sekolah, tempat kerja, dan lain sebagainya.
"Pelajaran antikorupsi dari keluarga itu garda terdepan. Maka jika memang keluarga tidak bisa ditanamkan nilai antikorupsi maka lembaga tempat keluarga itu bekerja bisa berpartisipasi aktif melakukan edukasi," ucapnya. (OL-7)
Selain mahasiswa Polstat STIS yang terdiri dari 227 mahasiswa dan 283 mahasiswi, BPS juga mengerahkan 50 pegawai BPS Pusat, serta pegawai BPS di kabupaten/kota terdampak.
AKHIR 2025 publik dikejutkan hasil tes kemampuan akademik (TKA) jenjang SMA yang menunjukkan rata-rata nilai mata pelajaran wajib berada pada level yang relatif rendah.
Harga cabai rawit yang sempat membubung hingga Rp75.000 per kg, sekarang Rp38.000 per kg. Pun, cabai besar merah harga jual di pedagang Rp40.000 per kg.
BPS mencatat inflasi Desember 2025 sebesar 0,64 persen (mtm). Kelompok makanan, minuman, dan tembakau, khususnya cabai rawit dan daging ayam, menjadi penyumbang terbesar.
KEPALA Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Rizal Taufikurahman memberikan pandangan terkait angka inflasi Desember 2025.
Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi kelompok provinsi dengan tingkat inflasi bulanan tertinggi pada Desember 2025.
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved