Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan usulan agar prajurit TNI boleh berbisnis tidak masuk ke dalam draf RUU TNI yang sedang dibahas di parlemen. Meutya menerangkan, prajurit TNI memang tidak boleh berbisnis.
"Iya tidak ada di draf," ungkap Meutya saat dikonfirmasi, Senin (15/7).
Meutya menyebut jika bentuk koperasi resmi masih dimungkinkan untuk kesejahteraan prajurit, namun untuk melakukan bisnis tentu dilarang.
Baca juga : Wacana Prajurit Boleh Berbisnis di RUU TNI, DPR: Bintang 2 yang Mengusulkan
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali mengalami penambahan muatan-muatan pasal usulan perubahannya.
Dari semula hanya dua Pasal, yakni Pasal 47 mengenai jabatan sipil dan Pasal 53 mengenai batas usia dinas keprajuritan, kini bertambah dengan Pasal 39 mengenai larangan bagi prajurit TNI melalui surat Panglima TNI terhadap Menko Polhukam.
Usulan Pasal lainnya tersebut masuk dalam RUU TNI sebagaimana disampaikan Kababinkum TNI dalam Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI yang diselenggarakan Kemenkopolhukam (12/7) lalu.
Baca juga : Usulan Prajurit Boleh Berbisnis di RUU TNI, DPR: Belum Dibahas
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie menilai usulan perubahan pada Pasal-pasal tersebut juga kontradiktif dan tidak relevan dengan upaya penguatan TNI.
Ikhsan menyebut penghapusan larangan kegiatan bisnis bagi prajurit TNI dapat menebalkan keterlibatan prajurit TNI pada bidang-bidang di luar pertahanan negara. Pasalnya, jika sebelumnya hanya pada bidang sosial-politik, melalui usulan ini bertambah pada bidang ekonomi.
“Usulan ini dapat menjadi pintu masuk bagi kemunduran (regresi) profesionalisme militer, sebab memberi legitimasi aktivitas komersial bagi prajurit TNI dan potensi pemanfaatan aspek keprajuritan untuk hal-hal di luar pertahanan negara,” tegas Ikhsan dalam rilis yang diterima, Minggu (14/7).
(Z-9)
Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh AS memicu krisis geopolitik. DPR RI menegaskan keselamatan WNI di Venezuela harus jadi prioritas utama.
Komisi I DPR mendesak pengusutan tuntas terhadap dugaan operasional Bandara IMIP di Morowali yang berjalan tanpa pengawasan negara. Pemerintah diminta mengambil langkah tegas.
WAKIL Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan bahwa rencana pelaporan aktivis Malaka Project, Ferry Irwandi, oleh Satuan Siber TNI harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Komisi I DPR menyoroti dugaan praktik aktivasi IMEI ilegal yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi turis asing merupakan masalah serius. I
Dubes RI untuk AS diharapkan mampu menjalankan tugas dengan baik dan memanfaatkan momentum untuk mengawal hubungan baik antara Indonesia dan AS.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto mengingatkan agar para prajurit TNI tak ceroboh saat bertugas.
PENGAJAR Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Gita Putri Damayana menilai revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) menghadapi krisis mendasar dari sisi kualitas penyusunan naskah akademik.
Proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) dinilai tidak hanya bermasalah dari sisi substansi, tetapi juga dari aspek partisipasi publik.
(TNI) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (20/6), untuk mencari informasi terkait dugaan penunggangan isu Revisi UU TNI oleh advokat Marcella Santoso dalam
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
SURVEI Indikator Politik Indonesia menyatakan bahwa kepercayaan publik terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencapai 85 persen, turun dari 93 persen.
PUTRI Presiden keempat Abdurrahman Wahid, Inayah WD Rahman atau dikenal juga sebagai Inayah Wahid, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU TNI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved