Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ketua Komisi I DPR Tegaskan Usulan Prajurit Boleh Berbisnis Tak Masuk ke Draf Revisi UU TNI

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/7/2024 15:50
Ketua Komisi I DPR Tegaskan Usulan Prajurit Boleh Berbisnis Tak Masuk ke Draf Revisi UU TNI
KETUA Komisi I DPR RI Meutya Hafid.(Dok. DPR RI)

KETUA Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan usulan agar prajurit TNI boleh berbisnis tidak masuk ke dalam draf RUU TNI yang sedang dibahas di parlemen. Meutya menerangkan, prajurit TNI memang tidak boleh berbisnis.

"Iya tidak ada di draf," ungkap Meutya saat dikonfirmasi, Senin (15/7).

Meutya menyebut jika bentuk koperasi resmi masih dimungkinkan untuk kesejahteraan prajurit, namun untuk melakukan bisnis tentu dilarang.

Baca juga : Wacana Prajurit Boleh Berbisnis di RUU TNI, DPR: Bintang 2 yang Mengusulkan

Sebelumnya, Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali mengalami penambahan muatan-muatan pasal usulan perubahannya.

Dari semula hanya dua Pasal, yakni Pasal 47 mengenai jabatan sipil dan Pasal 53 mengenai batas usia dinas keprajuritan, kini bertambah dengan Pasal 39 mengenai larangan bagi prajurit TNI melalui surat Panglima TNI terhadap Menko Polhukam.

Usulan Pasal lainnya tersebut masuk dalam RUU TNI sebagaimana disampaikan Kababinkum TNI dalam Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI yang diselenggarakan Kemenkopolhukam (12/7) lalu.

Baca juga : Usulan Prajurit Boleh Berbisnis di RUU TNI, DPR: Belum Dibahas

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie menilai usulan perubahan pada Pasal-pasal tersebut juga kontradiktif dan tidak relevan dengan upaya penguatan TNI.

Ikhsan menyebut penghapusan larangan kegiatan bisnis bagi prajurit TNI dapat menebalkan keterlibatan prajurit TNI pada bidang-bidang di luar pertahanan negara. Pasalnya, jika sebelumnya hanya pada bidang sosial-politik, melalui usulan ini bertambah pada bidang ekonomi.

“Usulan ini dapat menjadi pintu masuk bagi kemunduran (regresi) profesionalisme militer, sebab memberi legitimasi aktivitas komersial bagi prajurit TNI dan potensi pemanfaatan aspek keprajuritan untuk hal-hal di luar pertahanan negara,” tegas Ikhsan dalam rilis yang diterima, Minggu (14/7).

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya