Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
USULAN soal prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) boleh berbisnis di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menuai polemik. Hal ini dinilai dapat mengganggu asas profesionalitas.
Menanggapi itu, anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menyatakan usulan tersebut belum mulai dibahas dalam rapat.
“Belum mulai dibahas yah, mungkin setelah dilampirkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah, bisa dapat dijelaskan duduk soal persoalan seperti apa,” ungkap Dave kepada Media Indonesia, Senin (15/7).
Baca juga : Penempatan TNI dalam Jabatan Sipil Abaikan Pengabdian ASN
Dave menyebut hingga saat ini usulan prajurit TNI boleh berbisnis baru sebatas wacana yang disampaikan di forum-forum.
“Sekarang ini masih sebatas wacana yang disampaikan disejumlah forum, akan tetapi belum pembahasan pasal per pasal,” tegas Dave.
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali mengalami penambahan muatan-muatan pasal usulan perubahannya.
Baca juga : DPR Bantah Pembahasan sejumlah RUU Dilakukan Tergesa-gesa
Dari semula hanya dua Pasal, yakni Pasal 47 mengenai jabatan sipil dan Pasal 53 mengenai batas usia dinas keprajuritan, kini bertambah dengan Pasal 39 mengenai larangan bagi prajurit TNI melalui surat Panglima TNI terhadap Menko Polhukam.
Usulan Pasal lainnya tersebut masuk dalam RUU TNI sebagaimana disampaikan Kababinkum TNI dalam Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI yang diselenggarakan Kemenkopolhukam (12/7) lalu.
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie menilai usulan perubahan pada Pasal-pasal tersebut juga kontradiktif dan tidak relevan dengan upaya penguatan TNI.
Baca juga : DPR Tunggu DIM dari Pemerintah Terkait Revisi UU Kementerian Negara hingga TNI-Polri
Ikhsan menyebut penghapusan larangan kegiatan bisnis bagi prajurit TNI dapat menebalkan keterlibatan prajurit TNI pada bidang-bidang di luar pertahanan negara.
Pasalnya, jika sebelumnya hanya pada bidang sosial-politik, melalui usulan ini bertambah pada bidang ekonomi.
“Usulan ini dapat menjadi pintu masuk bagi kemunduran (regresi) profesionalitas militer, sebab memberi legitimasi aktivitas komersiil bagi prajurit TNI dan potensi pemanfaatan aspek keprajuritan untuk hal-hal di luar pertahanan negara,” tegas Ikhsan dalam rilis yang diterima, Minggu (14/7). (P-5)
MARCELLA Santoso diduga dijadikan kambing hitam terkait konten negatif soal Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan aksi Indonesia Gela.
REVISI Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) resmi disahkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 Maret 2025.
Seluruh jajaran kepolisian dan massa aksi diingatkan untuk terus menahan diri dalam menjaga setiap aksi demonstrasi berlangsung secara damai.
Apabila akun milik TNI ikut menyebarkan kritik atas aspirasi publik soal RUU TNI, TNI tak akan tinggal diam.
Kiranya perlu para petinggi negeri mendengar ulang ucapan-ucapan mereka di ruang publik. Tidakkah terlalu menekan gas, lupa rem, sehingga kebablasan?
Yuddy menilai merevisi UU TNI tidak hanya perihal penempatan TNI aktif di lembaga sipil. Hal yang penting, kata ia, bagaimana filosofi lahirnya UU TNI sebagai momentum reformasi ABRI.
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembentukan tim ini diputuskan setelah berkonsultasi dengan Ketua DPR dan hasil diskusi dengan Pimpinan DPR RI lainnya.
KAPAL Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali memakan korban jiwa. DPR RI menyoroti kapal-kapal tua untuk masyarakat.
DPR RI menerima usulan 24 nama calon duta besar (dubes) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Namun, nama-nama calon tidak disebutkan, termasuk negaranya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved