Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Wacana Prajurit Boleh Berbisnis di RUU TNI, DPR: Bintang 2 yang Mengusulkan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/7/2024 15:27
Wacana Prajurit Boleh Berbisnis di RUU TNI, DPR: Bintang 2 yang Mengusulkan
Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin.(Dok. DPR RI)

USULAN soal prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) boleh berbisnis di dalam Revisi UU 34/2004 tentang TNI dipersoalkan. Hal ini dinilai dapat mengganggu asas profesionalitas.

Menanggapi itu, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin menyatakan usulan tersebut disampaikan oleh seorang perwira tinggi TNI dengan pangkat bintang 2. TB Hasanuddin mengatakan perwira tinggi TNI itu memberi contoh istrinya yang membuka warung di asrama.

TB Hasanuddin menilai sah-sah saja prajurit TNI jika hanya sekadar membuka warung karena tidak masuk ke kategori bisnis besar yang bakal mengganggu tupoksinya sebagai TNI. TB Hasanuddin pun menegaskan pencabutan larangan bisnis prajurit TNI tidak masuk ke dalam draf Revisi UU TNI.

Baca juga : Usulan Prajurit Boleh Berbisnis di RUU TNI, DPR: Belum Dibahas

"Jadi begini, draf itu draf sudah ada dan di luar pembicaraan soal TNI boleh berbisnis. TNI boleh berbisnis itu disampaikan oleh salah seorang perwira tinggi dalam sebuah rapat (di TNI), begitu. Bintang 2 kalau nggak salah yang ngomong," ungkap TB Hasanuddin, Senin (15/7).

"Dia mencontohkan istrinya buka warung di asrama. Ini kan kategori berbisnis. Pendapat saya, kalau itu tidak termasuk bisnis dalam konteks bisnis besar yang berpengaruh terhadap tupoksinya, berpengaruh terhadap waktunya, itu kan di rumah. Toh yang melakukan istrinya," tambahnya.

TB Hasanuddin memperkirakan, perputaran uang dari warung yang dibuka keluarga perwira tinggi TNI itu sekitar Rp300-400 ribu sehari.

Baca juga : Revisi UU TNI, Menko Polhukam Pastikan TNI Tak Menyentuh Politik Praktis

Menurutnya, warung yang dibuka perwira tinggi TNI hanya menjual makanan kecil dan kerupuk di asrama. Intinya, TB Hasanuddin menerangkan usulan TNI boleh berbisnis tersebut tidak disampaikan dalam draf RUU TNI.

"Itu disampaikan begitu, tetapi dalam draf kan enggak ada. Cerita itu dibuka sebagai usulan, tidak ada. Enggak bisa usulan perorangan itu nggak bisa," ujar TB Hasanuddin.

"Yang sudah ada draf itu tidak menyangkut soal cabut larangan berbisnis, gitu," tandasnya.

Baca juga : Penempatan TNI dalam Jabatan Sipil Abaikan Pengabdian ASN

Sebelumnya, Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali mengalami penambahan muatan-muatan pasal usulan perubahannya.

Dari semula hanya dua Pasal, yakni Pasal 47 mengenai jabatan sipil dan Pasal 53 mengenai batas usia dinas keprajuritan, kini bertambah dengan Pasal 39 mengenai larangan bagi prajurit TNI melalui surat Panglima TNI terhadap Menko Polhukam.

Usulan Pasal lainnya tersebut masuk dalam RUU TNI sebagaimana disampaikan Kababinkum TNI dalam Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI yang diselenggarakan Kemenkopolhukam (12/7) lalu.

Baca juga : Revisi UU TNI Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, menilai usulan perubahan pada Pasal-pasal tersebut juga kontradiktif dan tidak relevan dengan upaya penguatan TNI.

Ikhsan menyebut penghapusan larangan kegiatan bisnis bagi prajurit TNI dapat menebalkan keterlibatan prajurit TNI pada bidang-bidang di luar pertahanan negara. Pasalnya, jika sebelumnya hanya pada bidang sosial-politik, melalui usulan ini bertambah pada bidang ekonomi.

“Usulan ini dapat menjadi pintu masuk bagi kemunduran (regresi) profesionalisme militer, sebab memberi legitimasi aktivitas komersial bagi prajurit TNI dan potensi pemanfaatan aspek keprajuritan untuk hal-hal di luar pertahanan negara,” tegas Ikhsan dalam rilis yang diterima, Minggu (14/7).

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya