Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Revisi UU TNI, Menko Polhukam Pastikan TNI Tak Menyentuh Politik Praktis

Kautsar Widya Prabowo
11/7/2024 16:30
Revisi UU TNI, Menko Polhukam Pastikan TNI Tak Menyentuh Politik Praktis
MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.(Dok. Antara)

MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menjelaskan Revisi UU TNI akan memperluas tugas TNI di Kementerian dan Lembaga. Namun, ia pastikan TNI tidak akan menyentuh ranah politik.

"Tugas TNI di kementerian lembaga itu adalah bukan untuk kepentingan politik praktis, tapi adalah untuk menjawab kebutuhan dari kementerian lembaga dan sesuai dengan kebijakan presiden," ujar Hadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.

Hadi mencontohkan anggota TNI Angkatan Laut (AL) bisa ditempatkan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebab, kementerian tersebut membutuhkan personel TNI dalam mengatasi persoalan ketahanan laut.

Baca juga : Evaluasi Penegakan Hukum Dinilai Lebih Penting

"Diperlukan keahlian dalam bidang kelautan maka diperlukan ahli-ahli dari TNI AL," jelasnya.

Selain itu, Hadi menjamin RUU TNI tidak akan memunculkan dwi fungsi ABRI. Tugas TNI fokus pada persoalan ketahanan negara.

"Yang paling penting adalah, berbeda dwi fungsi ABRI pada waktu itu. Jadi dalam pembahasan nanti, tidak akan masuk kepada norma-norma (dwi fungsi)," ujar Hadi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.

Baca juga : PDIP Tunggu Surpres Revisi UU TNI

Hadi menjelaskan pada waktu orde baru, TNI memiliki fungsi dua atau dwi fungsi. Sebagai kekuatan pertahanan Keamanan, dan sebagai kekuatan sosial politik dan memiliki wakil di DPR.

"Sekarang TNI tidak memiliki wakil DPR. sudah tidak ada lagi dwi fungsi, itu adalah masa lalu bagian dari perjalanan sejarah," tandasnya.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya