Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
FRAKSI PDI Perjuangan (PDIP) angkat bicara soal Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). PDIP menunggu surat presiden (surpres) untuk menyikapi lebih lanjut perubahan beleid itu.
"Kalau, kami tentu menunggu surpres," kata Ketua Fraksi PDIP di DPR Utut Adianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (12/6).
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP itu menekankan pada dasarnya setuju dengan perubahan beleid itu. PDIP juga bakal beri catatan.
Baca juga : Penempatan TNI dalam Jabatan Sipil Abaikan Pengabdian ASN
"Tinggal nanti catatannya seperti apa. Karena nantikan kita belum lihat draf aslinya naskah akademiknya," kata Utut.
Terpenting, kata Utut, PDIP ingin adanya penguatan di TNI. Terkait muatan penambahan batas usia pensiun anggota TNI, Utut mengaku mendukung.
Dia mengingatkan adanya kemampuan soal anggaran negara dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) harus melihat konsekuensi itu. Karena penambahan batas usia pensiun akan berdampak pada anggaran.
Baca juga : Ini Jawaban Panglima TNI Ratas 'Hujan' Kritik Revisi UU TNI
"Tetapi yang harus kita hitung juga keuangan kemampuan keuangan negara kita. Ini kan TNI AD sekitar 405 ribu, AL 70 ribu berarti 470 ribu, AU 40 berarti 515 ribu. Nah ini deployment-nya seperti apa, termasuk formasinya," ucap Utut.
Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disahkan sebagai usul inisiatif DPR. Amendemen dilakukan terhadap ketentuan batas usia pensiun anggota TNI.
Perubahan usia pensiun anggota TNI tertuang dalam Pasal 53. Pada Pasal 53 ayat 1 disebutkan perwira dapat pensiun hingga 60 tahun dan bintara serta tamtama maksimal 58 tahun.
Baca juga : Soal Revisi UU TNI dan Polri, Komisi III DPR: Jangan Terlalu Curiga
"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 tahun bagi bintara dan tamtama," tulis draf revisi UU TNI yang beredar luas di kalangan wartawan.
Pada ayat 2 menyebutkan khusus untuk jabatan fungsional, prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun. Dengan catatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada ayat 3 tertulis, khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Presiden.
Baca juga : Revisi UU TNI Bertentangan dengan Prinsip Demokrasi
"Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden," tulis Pasal 53 ayat 4.
Perubahan juga terdapat pada Pasal 47. Pada Pasal 47 ayat 1 dijelaskan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Pada ayat 2 tertulis posisi jabatan yang dapat diduduki prajurit aktif di kantor pemerintahan. Yakni, kantor membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.
"Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dimaksud," tulis Pasal 47 ayat 3. (Z-8)
SMK Pertanian TNI-AD targetkan cetak 1.000 pelajar dari SMK Pertanian yang sudah pandai dalam bercocok tanam
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak meresmikan pengoperasian 2.664 titik air atau sumur bor di seluruh Indonesia, termasuk 389 titik air di NTT.
PRESIDEN Joko Widodo melantik Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, (29/11).
KEPALA Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak memastikan TNI AD netral. Ia tidak ingin nama institusi angkatan darat yang sudah baik justru terganggu apabila TNI tidak netral.
KEPALA Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak mengungkapkan rencana penambahan komando daerah militer (kodam) di setiap provinsi, masih dikaji.
KEPALA Staf Angkatan Darat (KSAD) yang baru nantinya harus bisa menyelesaikan warisan atau pekerjaan rumah dari penjabat sebelumnya.
Ade Ary menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan pelapor, sekitar pukul 18.00 WIB ada tiga orang yang mengaku berasal dari koalisi masyarakat sipil.
di depan Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Para pedemo yang menolak revisi UU TNI masih bertahan di halaman gedung. Beberapa dari mereka mendirikan tenda.
REVISI Undang-undang TNI telah disetujui DPR menjadi inisiatif DPR usai diketuk dalam sidang paripurna DPR ke-18 pada Selasa (28/5).
Keempat revisi UU yang diusulkan Baleg itu sudah disepakati menjadi usul inisiatif DPR.
Salah satu pasal yang diubah dalam UU 34 Tahun 2004 Tentang TNI ialah pasal 53, yaitu terkait dengan usia pensiun prajurit
PARTAI Gerindra merespons adanya aturan penambahan usia bagi anggota TNI dan Polri dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI maupun Kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved