Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PANGLIMA TNI Jenderal Agus Subiyanto merespons hujan kritik terhadap Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Revisi UU TNI), terkait perwira aktif yang mengisi jabatan sipil. Kritik itu datang dari kelompok masyarakat sipil.
Agus mengatakan prajurit sejatinya ditugaskan untuk operasi militer tetapi juga operasi militer selain perang. Dia menekankan hal itu sudah diatur dalam aturan perundang-undangan.
"Saya rasa semuanya itu sudah terjabarkan di situ tugas-tugas TNI mulai dari mengatasi pemberontakan, mengatasi separatis, mengatasi teroris, membantu pemerintahan daerah, membantu polri, set and rescue. Kemudian juga mengamankan presiden dan wakil presiden dan keluarganya, dan mengamankan tamu negara setingkat presiden," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.
Baca juga : Wacana Tentara Bisa Isi Jabatan ASN, Panglima: TNI Dibutuhkan Masyarakat
Agus menekankan instrumen itu penting untuk diketahui publik. Bahwa, terdapat tugas lain yang dibolehkan negara kepada prajurit aktif TNI.
"Saya rasa itu tugas-tugas TNI yang harus dipahami oleh masyarakat, itu sudah sesuai dengan undang-undang," ucap Agus.
Revisi UU TNI sejatinya menuai sorotan. Revisi ini dinilai menunjukkan DPR tidak memiliki komitmen untuk menjaga capaian reformasi TNI.
Baca juga : Komentar Panglima TNI tentang Multifungsi TNI Disayangkan
Koordinator Program Reformasi Sektor Keamanan Imparsial Husein Ahmad menilai, penempatan perwira TNI aktif dalam jabatan sipil mengabaikan spesialisasi, kompetensi, pengalaman, serta masa pengabdian ASN di instansi terkait. Selain mengacaukan pola rekrutmen dan pembinaan karir ASN yang seharusnya berjenjang, hal tersebut juga akan mengakibatkan terjadinya demotivasi di kalangan ASN dalam konteks jenjang karir dan kepangkatan di instansinya.
"Dampak lain dari penempatan perwira TNI aktif pada jabatan sipil adalah timbulnya tarik menarik kewenangan/ yurisdiksi perwira yang terlibat tindak pidana (termasuk korupsi) apakah diadili di peradilan umum atau peradilan militer. Hal ini mengingat hingga saat ini belum ada revisi terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,” kata Husein melalui keterangannya.
(Z-9)
Pada malam pergantian tahun di gelaran Batfest 2024 diisi oleh musisi terbaik Tanah Air Roma Irama dan Soneta Group, Wali, Setia Band Feat. Restu, dan Club Dangdut Racun.
Di antaranya Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I, Pangkostrad, hingga Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres).
Budi Gunawan mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan pada Rabu (27/11) ini berjalan dengan lancar
Menurut dia, kecintaan terhadap negara akan tumbuh apabila anak muda mengetahui bagaimana perjuangan para pendiri bangsa terdahulu.
WARGA korban lumpur Lapindo, Jawa Timur, di dalam peta area terdampak menagih janji Presiden Jokowi yang pernah berkampanye akan menyelesaikan proses ganti rugi warga secepatnya
(TNI) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (20/6), untuk mencari informasi terkait dugaan penunggangan isu Revisi UU TNI oleh advokat Marcella Santoso dalam
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
SURVEI Indikator Politik Indonesia menyatakan bahwa kepercayaan publik terhadap Tentara Nasional Indonesia (TNI) mencapai 85 persen, turun dari 93 persen.
PUTRI Presiden keempat Abdurrahman Wahid, Inayah WD Rahman atau dikenal juga sebagai Inayah Wahid, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU TNI.
Dikatakan oleh pemohon bahwa proses pembahasan revisi UU TNI tidak transparan dan luput dari penjelasan detail terkait penyelesaian konflik komunal.
UU TNI yang baru disahkan harus diperkuat kolaborasi pertahanan dalam menjaga keberlanjutan pembangunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved