Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai evaluasi penegakan hukum jauh lebih penting dan mendesak dibandingkan evaluasi jabatan TNI di lembaga sipil. Sebab jabatan dan keberadaan anggota militer di instansi sipil telah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Jadi menurut saya yang dievaluasi itu bukan jabatannya tapi evaluasi penegakan hukumnya. Soal jabatan itu sudah diatur," cetusnya, Selasa (1/8).
Kisruh TNI dan KPK terkait pemberantasan korupsi telah mengajarkan pentingnya koordinasi antar lembaga negara dan menjalankan keputusan sesuai peraturan undang-undang.
Baca juga: Peraturan Militer Didesak Direvisi, Pejabat TNI Bekerja di Instansi Lain Harus Diberhentikan
"Koordinasi itu yang penting jangan mementingkan ego sektoral. Semua yang dijalankan harus berdasarkan aturan hukum yang ada," ujarnya. (Sru/Z-1)
"Kalau ada perwira TNI yang kemudian menduduki jabatan sipil maka dia harus alih fungsi menjadi ASN."
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) diminta menjelaskan maksud rencana evaluasi perwira TNI di jabatan sipil.
PENGAMAT militer ISESS Khairul Fahmi menilai rencana Presiden Jokowi bakal mengevaluasi penempatan perwira TNI aktif dalam sejumlah jabatan sipil terlambat
PANGLIMA TNI Laksamana Yudo Margono siap mengevaluasi penempatan perwira tinggi yang menduduki jabatan sipil. Hal ini berdasarkan instruksi Presiden
PENGAMAT militer Khairul Fahmi mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera memetakan kembali penempatan perwira TNI aktif di sejumlah jabatan sipil.
TNI menyodorkan sejumlah saran perubahan UU 34/2004 tentang TNI. Salah satunya pasa 47 ayat 2. Pasal tersebut mengatur perluasan kementerian yang bisa dijabat prajurit aktif TNI
Pengambilan keputusan dan mobilitas Panglima TNI selama ini sudah terbukti mampu berjalan efektif meski tidak ada Wakil Panglima.
DPR Jamin tidak Akan Menghidupkan Dwifungsi TNI
TNI membantah adanya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya terkait anggaran akan berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI.
BELEID revisi UU TNI yang beredar saat ini terdapat klausul yang dapat dinilai sebagai curhatan dari keinginan TNI yang tidak mau diperlakukan lagi sebagai subordinat dari beberapa aspek
Wapres meminta revisi UU TNI tidak mencederai semangat reformasi, terutama tentang dwifungsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved