Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
JUMLAH pendaftar calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai turun drastis pada H-1 penutupan pendaftaran. Pendaftar capim sejumlah 160 orang dan Dewas 121 orang tercatat per Minggu, 14 Juli 2024, pukul 11.18 WIB.
"Betul, menurun drastis," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dihubungi di Jakarta, Minggu (14/7).
Boyamin membandingkan dengan pendaftar capim KPK periode sebelumnya. Pada 2019 saja, lanjut dia, pendaftar mencapai 376 orang.
Baca juga : Pahala Nainggolan Dilai Punya Nilai Tambah dalam Seleksi Calon Pimpinan KPK
"Tahun 2015 pendaftar 400. Jadi sekarang masih kalah jauh," ucap Boyamin.
Dia juga menilai bahwa panitia seleksi (pansel) capim dan Dewas KPK tak independen. Terlebih juga tak ada upaya dari pansel untuk jemput bola ke figur yang dipandang layak untuk ikut seleksi.
"Juga gagal jemput bola. Pansel juga tidak berani umumkan pendaftar, artinya pansel tidak percaya diri," ujar Boyamin.
Sedangkan, Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Muhammad Yusuf Ateh menepis bahwa pihaknya tak jemput bola. Menurut dia, langkah itu sudah dilakukan.
"Dari awal sudah dilakukan itu sih, prosedur standar," ucap Yusuf saat dikonfirmasi. (Z-8)
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
KPK sudah berhasil membuat Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Keberadaan dua instansi itu diharap bisa memaksimalkan fungsi transparansi, sampai akuntabilitas penyelenggaraan haji di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved