Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kubu Staf Hasto, Kusnadi, Adukan AKBP Rossa dan Priyatno ke Propam Polri

Siti Yona Hukmana
11/7/2024 16:10
Kubu Staf Hasto, Kusnadi, Adukan AKBP Rossa dan Priyatno ke Propam Polri
Pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2024.(Dok. MGN)

KUBU Staf Sekretariat Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Propam Polri. Pengaduan ini atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penyitaan ponsel Kusnadi.

"Ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimanapun Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ini adalah penyidik Polri yang ada di KPK," kata pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2024.

Petrus menjelaskan ada dua peristiwa yang diduga pelanggaran oleh AKBP Rossa dan kawan-kawan. Pertama, terjadi pada 10 Juni 2024, saat Sekjen PDIP Hasto diperiksa KPK terkait buronan Harun Masiku.

Baca juga : Praktisi Hukum Sebut Kasus Harun Masiku Jadi Kasus Musiman Politik

Saat itu, Kusnadi mengaku dipanggil oleh AKBP Rossa untuk menyampaikan ponsel milik Hasto. Namun, AKBP Rossa malah menggeledah barang-barang pribadi Kusnadi.

"Rossa meminta agar semua yang ada di dalam ransel dikeluarkan. Kusnadi keberatan, 'kok saya digeledah'. Dibalas 'diam kamu'. Dibentak begitu Kusnadi mulai ciut nyalinya. Dibiarkan digeledah, tanpa memperlihatkan surat penggeledahan, penyitaan, dan juga tanpa menjelaskan Kusnadi ini saksi apa tersangka," jelas Petrus.

Peristiwa kedua terjadi pada 19 Juni 2024, saat itu giliran Kusnadi yang dipanggil KPK terkait Harun Masiku. Kala itu Kusnadi diminta menandatangani surat penerimaan barang bukti.

Baca juga : Cari Perlindungan ke Polri Jadi Alasan Staf Hasto Mangkir di Panggilan Pertama KPK

Menurut Petrus, ada kesalahan dalam surat tersebut. Seperti perbedaan tanggal dan lokasi penerimaan barang bukti.

Hal ini, kata dia, bisa masuk pasa kategori kekeliruan administrasi. Terlebih, penyidik KPK dinilai mengatasinya tidak profesional. Kusnadi diperiksa dengan menyodorkan surat perbaikan, tetapi tidak ada berita acara perbaikan.

"Sehingga kalau dalam hitung-hitungan tindak pidana, ini bisa masuk juga dalam kategori memasukkan keterangan palsu atau membuat surat palsu di dalam tanda terima ini," pungkasnya.

Pengaduan ini disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri. Pengaduan diterima dan teregister dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya