Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KUBU Staf Sekretariat Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ke Propam Polri. Pengaduan ini atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penyitaan ponsel Kusnadi.
"Ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimanapun Rossa Purbo Bekti dan Priyatno ini adalah penyidik Polri yang ada di KPK," kata pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2024.
Petrus menjelaskan ada dua peristiwa yang diduga pelanggaran oleh AKBP Rossa dan kawan-kawan. Pertama, terjadi pada 10 Juni 2024, saat Sekjen PDIP Hasto diperiksa KPK terkait buronan Harun Masiku.
Baca juga : Praktisi Hukum Sebut Kasus Harun Masiku Jadi Kasus Musiman Politik
Saat itu, Kusnadi mengaku dipanggil oleh AKBP Rossa untuk menyampaikan ponsel milik Hasto. Namun, AKBP Rossa malah menggeledah barang-barang pribadi Kusnadi.
"Rossa meminta agar semua yang ada di dalam ransel dikeluarkan. Kusnadi keberatan, 'kok saya digeledah'. Dibalas 'diam kamu'. Dibentak begitu Kusnadi mulai ciut nyalinya. Dibiarkan digeledah, tanpa memperlihatkan surat penggeledahan, penyitaan, dan juga tanpa menjelaskan Kusnadi ini saksi apa tersangka," jelas Petrus.
Peristiwa kedua terjadi pada 19 Juni 2024, saat itu giliran Kusnadi yang dipanggil KPK terkait Harun Masiku. Kala itu Kusnadi diminta menandatangani surat penerimaan barang bukti.
Baca juga : Cari Perlindungan ke Polri Jadi Alasan Staf Hasto Mangkir di Panggilan Pertama KPK
Menurut Petrus, ada kesalahan dalam surat tersebut. Seperti perbedaan tanggal dan lokasi penerimaan barang bukti.
Hal ini, kata dia, bisa masuk pasa kategori kekeliruan administrasi. Terlebih, penyidik KPK dinilai mengatasinya tidak profesional. Kusnadi diperiksa dengan menyodorkan surat perbaikan, tetapi tidak ada berita acara perbaikan.
"Sehingga kalau dalam hitung-hitungan tindak pidana, ini bisa masuk juga dalam kategori memasukkan keterangan palsu atau membuat surat palsu di dalam tanda terima ini," pungkasnya.
Pengaduan ini disampaikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri. Pengaduan diterima dan teregister dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.
(Z-9)
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto mengeklaim uang suap terkait kasus ini tidak berkaitan dengan dirinya. Dia meyakini anak buahnya mencatut namanya untuk terseret kasus ini.
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi menyebut RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelemahan terhadap KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved