Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati menegaskan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) perlu segera menyerahkan nama pengganti Hasyim Asy’ari yang dipecat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Neni menerangkan diperlukan penetapan pengganti Hasyim untuk mengisi kekosongan dalam posisi Komisioner KPU.
Selain itu, tahapan pemilihan serentak 2024 ini akan menghadapi fase krusial di pencalonan, maka tingkat kompleksitas juga semakin tinggi.
Baca juga : Gus Imin Sebut Pemberhentian Hasyim Jangan Sampai Ganggu Tahapan Pilkada
“Sehingga kehadiran komisioner pengganti Hasyim ini sangat krusial untuk pembenahan juga pemilihan ketua definitif untuk pembenahan kondisi internal,” ujar Neni kepada Media Indonesia, Rabu (10/6).
“DPR tidak perlu lagi mengotak atik dan mempolitisasi hasil fit and proper test di komisi 2 yang sudah digelar,” tambahnya.
Neni menyebut ada banyak hal yang harus dibenahi termasuk juga ketika ada wacana pembukaan pendaftaran kembali untuk calon perseorangan.
Baca juga : KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim untuk Tentukan Ketua Definitif
Neni juga menekankan agar DPR perlu memiliki kepekaan dalam situasi kondisi seperti saat ini. Sehingga, kata Neni, diharapkan segera menyerahkan nama untuk dilantik oleh Presiden.
“Iffa Rosita sudah jelas ada di urutan kesembilan setelah Viryan (Komisioner KPU RI 2017-2022). Kita ketahui Bersama bahwa Sdr. Viryan meninggal dunia pada 21 Mei 2022 karena sakit,” ujarnya.
“Maka, calon pengganti berikutnya adalah Iffa Rosita yang saat ini menjadi komisioner KPU Provinsi Kalimantan Timur,” ucap Neni.
Baca juga : Komisi II DPR RI Bakal Segerakan Cek Kelayakan Pengganti Hasyim Asy'ari
Jika pemerintah menunda dan mengulur-ulur pelantikan komisioner baru yang menggantikan Hasyim, Neni menuturkan hal ini akan mengundang tanda tanya publik.
“Hal ini juga akan berimplikasi serius terhadap kredibilitas dan reputasi KPU. Dengan kondisi saat ini mestinya tidak perlu lagi menunda-nunda, kondisinya sudah mendesak,” tandas Neni.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca juga : Mantan Komisioner KPU Lembata Desak Hasyim Asy'ari Diaudit
Hal ini disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/7).
Menanggapi itu, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menuturkan pihaknya mengapresiasi Keppres pemecatan Hasyim yang cepat turun.
Kemudian, Mardani menegaskan Komisi II akan segera menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menentukan pengganti Hasyim.
“Yang kedua Komisi II akan segera rapat untuk menentukan prosedur mekanisme sederhana kita akan rapat, kemudian kita akan cek kelayakan dari pengganti,” ujar Mardani, Rabu (10/7). (Ykb/Z-7)
Indonesia, dengan sejarah panjang perjuangannya, telah melahirkan berbagai organisasi Islam yang berkontribusi besar dalam kemajuan bangsa.
Perempuan kelahiran 30 April 1979 di Samarinda itu merupakan anggota KPU Kalimantan Timur periode 2019-2024.
Mochammad Afifuddin tetap menjadi ketua definitif setelah DPR mengesahkan Iffa Rosita sebagai anggota pengganti Hasyim Asy'ari.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung berharap pihaknya dan KPU bisa bekerja sama untuk kebijakan-kebijakan strategis terkait pemilu ke depan.
JPPR mendorong pengisian kekosongan keanggotaan KPU lewat proses PAW itu harus dipercepat.
Calon kandidat penggantian antarwaktu (PAW) komisioner KPU RI periode 2022-2027 didasarkan pada hasil fit and proper test di Komisi II DPR RI pada 2022.
KETUA DPR Puan Maharani menegaskan bahwa pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak pernah ditutupi.
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved