Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KPK Pastikan Penggeledahan Rumah Tim Hukum PDIP Disertai Surat Tugas

Candra Yuri Nuralam
10/7/2024 07:40
KPK Pastikan Penggeledahan Rumah Tim Hukum PDIP Disertai Surat Tugas
Tim hukum PDIP menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan tim penyidik KPK ke Dewas KPK, Selasa (9/7/2024).( ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

KOMISI  Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penggeledahan di rumah anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah sesuai prosedur.

itu menepis tudingan bahwa penggeledahan didasari kemauan Penyidik Rossa Purbo Bekti. Kepala satuan tugas (kasatgas) kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat buronan Harun Masiku itu dipastikan bekerja atas surat tugas.

“Untuk melakukan penggeledahan ada surat perintah penggeledahan untuk melakukan penyitaan, ada surat perintah penyitaan jadi seperti itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu (10/7). 

Baca juga : Penyidik Kasus Harun Masiku Dilaporkan ke Dewas KPK usai Geledah Rumah Kader PDIP

Asep menjelaskan surat tugas itu diperlihatkan oleh penyidik kepada orang terkait saat penggeledahan dilakukan. KPK juga memastikan ada surat penyitaan dalam upaya paska yang dilakukan Rossa.

“Misalkan, kalau penggeledahan ya kita tunjukkan kepada orang yang menempati tempat yang akan kita geeledah tersebut. Surat perintah penggeledahan dan lain-lain, kemudian surat penyitaan kita tunjukkan pada orang di mana dia memegang atau menguasai barang yang akan kita sita, kita tunjukkan,” ucap Asep.

KPK memastikan ada surat penerimaan barang atas penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah Donny. Berkas itu wajib ada untuk pengembalian aset saat kasusnya sudah kelar ditangani.

Baca juga : KPK Persilakan Penggeledahan Kasus Harun Masiku Dilaporkan ke Dewas

“Ini penting, karena barang-barang ini pada suatu saat ketika sudah inkrah perkara sudah selesai nanti ada putusannya apakah ini akan dirampas oleh negara atau dikembalikan dari siapa barang itu disita,” ujar Asep.

Sebelumnya, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas KPK Selasa (9/7). Aduan itu didasari penggeledahan rumah Donny Tri Istiqomah pada Rabu (3/7).

“Kami dari tim hukum DPP PDIP, hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat,” kata Kuasa Hukum Donny, Johanes Tobing di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).

Baca juga : Akan Hadir Pemeriksaan, Staf Hasto Minta KPK Ganti Penyidik Kasus Harun

Johanes menjelaskan ada 16 orang yang menyambangi rumah kliennya saat itu. Mereka menggeledah, memeriksa, dan menyita sejumlah barang di kediaman tersebut.

Menurut Johanes, upaya paksa itu berlangsung selama empat jam. Menurutnya, tidak ada surat tugas atas penggeledahan tersebut.

“Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah bahkan ini tidak ada izin dari dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh undang-undang,” ujar Johanes. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik