Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar aka Gus Imin merespons usulan dari Presiden PKS, Ahmad Syaikhu soal pimpinan DPR harus diisi dari seluruh fraksi.Gus Imin menilai usulan sulit terealisasi karena terbentur aturan.
“Ya itu prosesnya agak sulit karena harus merubah UU,” papar Gus Imin di kawasan DPR, Jakarta, Selasa (9/7).
Kemudian, Gus Imin juga ditanyakan apakah usulan tersebut memungkinkan untuk diubah Undang-undang. Dia menjelaskan proses pengubahan UU membutuhkan waktu yang cukup lama.
Baca juga : Jangan Saling Tunggu, Pimpinan Fraksi di DPR RI Didesak untuk Bertemu Bahas Hak Angket
Pasalnya, ketentuan atau mekanisme pemilihan pimpinan DPR itu diatur dalam Undang-undang Nomor dua tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 17 tahun 2014 atau lebih dikenal dengan UU MD3.
Merujuk pada beleid yang sama pada pasal 427 D disebut bahwa susunan pimpinan DPR terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil ketua.
Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR. Sementara, wakil ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari parpol yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
Baca juga : Formappi Dukung Rencana Hak Angket DPR soal Kecurangan Pemilu
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) usul agar semua fraksi punya perwakilan pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menuturkan keinginan tersebut karena melihat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang seluruh fraksinya ada keterwakilan posisi pimpinan.
“Ya jadi kami tentu mengapresiasi perkembangan MPR hari ini dimana seluruh fraksi ada keterwakilan seluruh fraksi di pimpinan. Kalau di MPR ditambah DPD RI,” papar Syaikhu, di kantor PKS, Senin (8/7).
Baca juga : Jika PKB Bergabung, NasDem: Anies Bakal Diusung 'Koalisi Gocapan'
“Nah untuk di DPR tentu ini lebih sedikit hanya sekadar fraksi-fraksi di DPR RI,” tambahnya.
Maka, kata Syaikhu masih memungkinkan untuk itu diwujudkan seluruh fraksi ada keterwakilan sebagai pimpinan DPR.
Dengan begitu, Syaikhu menilai komunikasi antara partai politik dan anggota DPR akan lebih mudah ketika keterwakilan di pimpinan semua ada fraksinya. (Z-8)
Ketua Umum PKB Cak Imin mengaku prihatin atas penetapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi bermodus THR.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, menyampaikan duka cita atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Try Sutrisno, yang meninggal dunia pada Senin.
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut Muhaimin, kepemimpinan Prabowo tidak hanya relevan untuk satu periode, tetapi juga memiliki potensi keberlanjutan.
SEORANG siswa SD di Nusa Tenggara Timur atau NTT bunuh diri dan meninggalkan surat untuk ibunya, Menko PMK Muhaimin Iskandar turut angka bicara
Budi mengatakan KPK menduga Hery Sudarmanto yang merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA), menerima uang hasil dugaan pemerasan sejak 2010.
Ketua Umum PKB Cak Imin mengaku prihatin atas penetapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi bermodus THR.
KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Simak profil lengkap dan karier politiknya di sini.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan OTT kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadan.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meresmikan kantor baru DPW PKB DKI Jakarta. Simak apresiasi keberhasilan 10 kursi DPRD
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid, menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved