Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOALISI Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) mendesak KPU untuk segera berbenah secara kelembagaan. Berkaca dari kasus asuila yang melibatkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, lembaga penyelenggara pemilu itu perlu membentuk pedoman penanganan kekerasan berbasis gender, utamanya menghadapi Pilkada 2024.
Keterlibatan Bawaslu sebagai pengawas pemilu juga perlu diperkuat untuk dapat merambah ranah-ranah yang berpotensi memicu kekerasan terhadap perempuan.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) sebelumnya menegaskan bahwa Hasyim Asy’ari telah terbukti menggunakan pengaruh, kewenangan, jabatan, dan fasilitas negara untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Baca juga : KPU Enggan Minta Maaf terkait Kasus Hasyim
Selain itu, Hasyim juga terbukti memanfaatkan berbagai situasi dalam kapasitasnya sebagai ketua KPU untuk melakukan tindakan yang memaksa dan menjanjikan sesuatu dalam melakukan tindakan asusila.
“Kasus ini menjadi pembelajaran ke depan bahwa pelaku kekerasan berbasis gender dalam lingkup pemilu harus diberi sanksi terberat. Dalam konteks pelanggaran etika oleh penyelenggara pemilu, sanksi pemberhentian tetap tidak hanya menempatkan pelaku kekerasan terhadap perempuan pada posisi inkapasitas, namun turut menjadi sarana agar tercipta standar tindakan perlawanan yang dilakukan untuk mencegah keberulangan bagi pihak lain ke depannya,” ujar Wakil Koordinator Maju Perempuan Indonesia (MPI), Titi Anggraini, Jumat (5/7).
Kepemimpinan kolektif kolegial penyelenggara pemilu diharapkan bisa menjadi basis kontrol antar sesama kolega penyelenggara pemilu untuk mencegah rekan sesama anggota melakukan pelanggaran etika ataupun perbuatan menyimpang lainnya.
Baca juga : Ketua KPU Dipecat Karena Tindakan Asusila, Wapres: Pelajaran untuk Para Pemegang Kekuasaan
“Dalam kasus Hasyim Asy’ari, besar kemungkinan ekosistem kerja kolektif kolegial dan kontrol antar anggota tidak berjalan dalam kelembagaan KPU, yang akhirnya membuat pelanggaran etika terbiarkan dan leluasa terjadi,” kata Titi.
KMPKP juga meminta presiden untuk mempercepat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Hasyim Asy’ari dan selanjutnya konsisten melantik calon urutan berikutnya sebagai anggota KPU pengganti antar waktu.
Hal ini penting untuk disegerakan karena beban kerja KPU pasca pemilu 2024 dan menyongsong Pilkada 2024 masih banyak. Selain itu, agar kasus ini tidak mengganggu kualitas penyelenggaraan pilkada dan bisa menjadi pembelajaran penting bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu di Indonesia.
Baca juga : Hasyim Asy'ari sudah Berkali-kali Diingatkan untuk Jaga Citra KPU
“KPU harus secepatnya menentukan ketua definitif setelah anggota KPU PAW Hasyim Asy’ari dilantik oleh presiden. Kepemimpinan definitif diperlukan untuk bisa optimal melakukan konsolidasi dan pembenahan internal kelembagaan KPU, khususnya dalam rangka memastikan terwujudnya penyelenggaraan pemilu dan kelembagaan penyelenggara pemilu yang inklusif, aman, dan bebas dari kekerasan terhadap perempuan,” jelas Titi.
“Publik dan media massa diharapkan bijaksana serta tetap menghormati, dan melindungi hak-hak serta privasi korban agar tidak terjebak pada objektifikasi dan eksploitasi terhadap korban yang bisa menimbulkan trauma dan eskalasi kekerasan dalam bentuk lainnya terhadap perempuan korban,” pungkasnya. (Dis)
---
Saya telah memperbaiki ejaan, tanda baca, dan beberapa frasa untuk konsistensi. Apakah ada yang perlu ditambahkan atau diubah lagi?
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU setelah terungkap fakta penggunaan 90 miliar APBN
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengaku menghormati sanksi peringatan keras yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP kembali menjadi sorotan setelah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU RI, empat anggotanya, dan Sekretaris Jenderal KPU terhadap sewa jet pribadi.
Penggunaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki urgensi dan berpotensi menyalahi aturan penggunaan anggaran negara.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved