Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memeriksa enam saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.
Enam saksi yang diperiksa itu ialah Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun 2017 (RT), Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai atau Kepala Kanwil DJBC Riau periode 2017-2019 (IRY), Staf P2 pada DJBC Pusat (NAA), Staf P2 pada DJBC Pusat (GFBB), tim Monsus 2023 pada DJBC Pusat (PS) dan tim Monsus 2023 pada DJBC Pusat (AFR).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan pemeriksaan enam saksi itu dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca juga : Eks Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Tersangka Kasus Impor Gula
“Terkait kasus ini, tim penyidik telah menerapkan dua tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP dan RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021,” kata Harli, Rabu (3/7).
Harli mengungkapkan di tahun 2021, RD diduga memanipulasi data importasi gula kristal merah dengan memasukkan gula kristal putih. Dia mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal merah untuk dijual di pasar dalam negeri.
Perbuatan RD tersebut, kata Harli, bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca juga : Kejagung Periksa 3 Saksi Usut Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag
“Sementara, RR pada September 2019 hingga 2021 diduga melawan hukum dengan telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah RR menerima uang dari tersangka RD,” jelas Harli.
“Uang itu diberikan oleh PT SMIP dengan dalih melakukan pengolahan bahan baku yang ada di Kawasan Berikat, bahkan dengan sengaja tidak melakukan pencabutan izin Gedung Berikat meskipun mengetahui PT SMIP telah mengimpor gua kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya pada 2020 hingga 2023, PT SMIP telah mengimpor gula total sebanyak kurang lebih 25 ribu ton dan ditempatkan di Kawasan Berikat serta Gedung Berikat yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (P-5)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Polda Metro Jaya menyebutkan anak berkonflik dengan hukum (ABH) atau terduga pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta itu tinggal bersama ayahnya
Anang mengatakan, saat ini, informasi kasus itu belum bisa dibuka secara detail untuk menjaga proses penyidikan.
Taylor Swift menegaskan tidak pernah menyetujui untuk bersaksi dalam gugatan hukum yang melibatkan Blake Lively dan Justin Baldoni.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Selain materi Pembinaan Karakter, peserta Saksi juga dibekali dengan materi terkait bahaya narkoba, pengenalan hewan reptil, dan juga penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Saleh dalam keterangannya menuturkan bahwa banyak warga Pamekasan yang meninggal dan meranta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved