Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut gugatan kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memengaruhi kasus suap buronan Harun Masiku. Penyidik jadi harus menyempatkan waktu meladeni masalah itu.
“Bahwa tindakan-tindakan tersebut tentunya cukup mempengaruhi penyidikan karena pasti penyidik akan dipanggil, akan dimintai keterangan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.
KPK sejatinya tidak mempermasalahkan gugatan itu. Menurut Tessa, pihaknya menjunjung tinggi transparansi dalam setiap penanganan perkara.
Baca juga : KPK Tegaskan Berhak Sita Catatan Hasto yang Diklaim Berisikan Dokumen PDIP
“KPK tetap berkomitmen transparansi dan profesionalitas dijunjung tinggi. Kami tetap yakin atas profesionalitas menjadi penyidik-penyidik kami,” ujar Tessa.
Meski merasa perkaranya dipengaruhi, KPK belum menilai gugatan itu bagian dari perintangan penyidikan. Namun, penyidik kini menganalisis kemungkinan kasus baru itu.
“Itu akan didalami kalau seandainya memang ada alat bukti perintangan tersebut tentunya akan ditindaklanjuti,” ucap Tessa.
Baca juga : KPK Sita Ponsel Sekjen PDIP dan Stafnya untuk Cari Bukti Keberadaan Harun Masiku
Kubu Hasto memprotes penyitaan catatan itu ke sejumlah instansi. Teranyar, mereka menggugat pengambilan sementara dokumen itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK memeriksa staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi pada Rabu, 19 Juni 2024. Dia mengaku pernah bertemu dengan buronan Harun Masiku.
“Pernah (bertemu),” kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Baca juga : Praktisi Hukum Sebut Kasus Harun Masiku Jadi Kasus Musiman Politik
Kusnadi enggan memerinci waktu pertemuannya dengan Harun. Dia bergegas pergi meninggalkan markas KPK setelah itu.
Selain itu, Kusnadi membantah mengenal dua mahasiswa yang pernah diperiksa terkait kasus ini yakni Hugo Ganda serta Melita De Grave. Pemeriksaan diklaim hanya terkait komunikasinya dengan staf di DPP PDIP.
“(Ditanya) percakapan saya dengan staf, staf DPP,” ujar Kusnadi. (Z-7)
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Legislator fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa Thailand dan Kamboja sama-sama anggota Konferensi Asia Afrika yang digagas Bung Karno
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
KPK akan menghormati semua keputusan hakim atas vonis Hasto, nanti. Pembacaan putusan nasib Politikus PDIP itu diharap berjalan dengan lancar.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved