Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendorong agar aturan turunan UU No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) segera diselesaikan. Menurutnya hal itu penting memperbaiki lemahnya keamanan data rakyat yang disimpan di Pusat Data Nasional (PDN) yang saat ini diretas ransomware.
“Sungguh memprihatinkan, lembaga ini (Pusat Data Nasional) dibekali anggaran Rp700 miliar dari APBN, tapi keamanan datanya lemah serta tak memiliki backup yang mumpuni,” kata Netty dalam keterangan medianya, Selasa, (2/7).
Menurutnya, salah satu dampak dari jebolnya PDN ialah data kesehatan masyarakat Indonesia. Data itu, ujar Netty, riskan diperjual-belikan. Sejauh ini belum ada aturan soal itu.
Baca juga : DPR Dorong Reformasi BSSN
“Kenapa kita tak belajar dari pengalaman? data kesehatan kita begitu mudah untuk dibobol hacker. Sebelumnya pada 2021 diduga data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bocor dan diperjualbelikan di situs gelap, kemudian disusul bocornya data E-HAC dan sekarang data kesehatan di PDN juga diretas,” terang Netty.
Selain akan mengganggu pelayanan kesehatan dalam negeri, tegasnya, data kesehatan yang bocor rentan disalahgunakan. Netty mengatakan bocornya data pribadi bisa digunakan untuk mencuri password (kata sandi), digunakan untuk pinjaman online, atau membobol layanan keuangan dan lain-lain sebagainya.
"Seorang pasien penyakit menular juga akan terkena isolasi sosial jika penyakitnya terungkap ke publik,” tambah Netty.
Baca juga : Diretasnya PDN Disebut Timbulkan Kerugian Keamanan, Ekonomi, hingga Kesehatan
Besarnya masalah yang ditimbulkan akibat peretasan data di PDN, kata Netty, harus ditangani secara serius oleh pemerintah.
“Penegak hukum harus terlibat dan melakukan audit komprehensif terhadap lembaga tersebut. Jangan sampai masalah sebesar ini dibiarkan menguap tanpa ada satupun pejabat yang bertanggung jawab,” terangnya.
Menurutnya harus ada sanksi yang tegas bagi instansi pemerintah atau pejabat yang bertanggung jawab agar tidak sembarangan mengumpulkan data masyarakat.
(Z-9)
Isu terkait kemanan siber menjadi perhatian utama masyarakat khususnya pasca diberlakunya UU nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau dikenal juga dengan UU PDP.
Sekitar 80% trafik internet kini diramaikan oleh aktivitas API, baik pembayaran maupun nonpembayaran.
Kemendagri telah menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang nantinya akan diverifikasi menjadi data pemilih.
Perusahaan yang terdampak UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) perlu melakukan action terukur untuk bisa semaksimal mungkin memenuhi UU PDP dalam waktu cukup singkat.
Menkomindo Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah berupaya melibatkan semua pihak untuk perumusan aturan turunan UU PDP agar dapat memberikan manfaat optimal.
Sistem BPI sudahdipulihkan lebih cepat dari target yang diberikan pemerintah.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika Hokky Situngkir menyebutkan bahwa pusat data nasional (PDN) di Cikarang, Jawa Barat disiapkan.
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mempertanyakan kelanjutan kinerja pemerintah dalam mengatasi serangan siber pada PDNS 2 yang sudah empat pekan berlalu.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada merespons peretasan sistem pusat data nasional (PDN) Kominfo. Wahyu menyebut proses penegakan hukum kejahatan siber ransomware tak mudah.
Secara bertahap beberapa layanan publik pada Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 telah pulih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved