Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kabar adanya penerimaan Rp1,3 miliar kepada mantan Komisioner Lembaga Antirasuah Firli Bahuri. Informasi itu diklaim masih berkaitan dengan kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.
“Nah ini kan perkaranya memang sedang ditangani Polda Metro ya, itu kan masih terkait dengan perkara yang itu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 27 Juni 2024.
Menurut Asep, informasi aliran dana itu akan pas ditangani oleh Polda Metro Jaya. KPK mempersilakan fakta persidangan itu dipakai untuk data tambahan.
Baca juga : Ini Kata Polda Metro soal Pengakuan SYL yang Serahkan Uang Rp1,3 Miliar ke Firli Bahuri
“Nah itu kan tentunya akan memberikan informasi dalam penanganan perkaranya di APH lain yang sekarang sedang berjalan,” ucap Asep.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar. SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan eks pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu. Apalagi, kata dia, ia bersama Firli sering duduk bersama saat rapat kabinet.
Penyerahan uang senilai Rp1,3 miliar itu dilakukan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-7)
PENYIDIK Polda Metro Jaya bakal kembali memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sebagai saksi terkait laporan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
TPUA meminta agar forum gelar perkara turut melibatkan Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan pelapor utama Rismon Hasiholan Sianipar.
Roy mengaku tidak mangkir dari panggilan tersebut. Karena, ia tidak menerima surat panggilan dari penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
POLDA Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo pada Kamis (3/7), terkait dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sudah 49 saksi diperiksa
Mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi guna meningkatkan kinerja dan regenerasi di tubuh Polri.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved