Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
POLDA Metro Jaya mengaku telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait berkas perkara Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pasalnya, berkas itu tak kunjung dilimpahkan kembali ke Kejaksaan.
"Kordinasi efektif akan terus kita lakukan dengan JPU, bahkan beberapa waktu yang lalu juga kita melakukan koordinasi dengan JPU terkait dengan pemenuhan dari petunjuk P-19 ataupun hasil koordinasi yang dituangkan dalam pihak koordinasi dengan pihak JPU," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
Ade tidak memastikan target pelimpahan kembali berkas perkara Firli. Dia hanya menyebut secepatnya dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.
Baca juga : Kejati DKI masih Tunggu Berkas Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya
"Kita akan penuhi semua petunjuk P-19 maupun hasil koordinasi dengan JPU Kejati DKI Jakarta," ucap Ade.
Ketika ditanya poin yang diminta lengkapi oleh JPU, Ade enggan menjawab. Menurut dia, hal itu materi penyidikan yang belum bisa disampaikan.
"Tapi yang jelas koordinasi efektif dengan jaksa penuntut umum terus kita lakukan dan sampai saat ini tidak ada kendala dalam penyidikan penanganan quo," ujar dia.
Baca juga : Firli Bahuri Sudah Sepatutnya di Tahan
Ade juga memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. Termasuk campur tangan dari pihak lain.
"Kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel," pungkas dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.
Baca juga : Polisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan
Setelah diteliti dan dinilai belum lengkap, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023. Pelimpahan itu disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik.
Lalu, Polda Metro melimpahkan kembali berkas tersebut ke Kejati DKI pada Rabu, 24 Januari 2024. Masih belum lengkap, Kejati mengembangkan lagi berkas Firli ke Polda Metro pada 2 Februari 2024. Hingga kini berkas itu masih di tangan penyidik.
Mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Firli tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Medcom/Z-6)
Tampak dalam kamera tersembunyi itu, penjaga indekos memakai sarung dan menenteng kemeja putih garis-garis di pundak kirinya sambil memegang telepon genggam.
Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu.
Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu.
Ia mengenakan kemeja dan celana panjang. Kemudian, Arya kembali sekitar pukul 23:25.50 WIB dengan seluruh kancing kemeja dibuka.
Adapun kasus ini ditangani oleh oleh Polda Metro Jaya. Terdekat, polisi akan melakukan digital forensik terhadap ponsel korban.
Kapolri merespons permintaan Komisi I DPR untuk menuntaskan kasus ini.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved