Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly enggan berkomentar banyak terkait kasus Harun Masiku. Dia mengaku tidak mengetahui perkembangan kasus tersebut.
"Saya tidak tahu," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Jawaban yang sama disampaikan Yasonna ketika ditanya apakah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memantau pergerakan Harun. Dia kembali menyatakan ketidaktahuannya.
Baca juga : Pemanggilan Kedua Hasto Tunggu Perkambangan Penyidikan Harun Masiku
"Saya tidak tahu," katanya.
Yasonna juga menolak menanggapi pertanyaan mengenai hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia langsung masuk mobil dan meninggalkan wartawan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengetahui keberadaan Harun Masiku. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membuka kemungkinan Harun akan ditangkap dalam waktu satu minggu.
Baca juga : KPK Tolak Beberkan Isi Ponsel Staf Hasto yang Disita Penyidik
Namun, Alexander kemudian mengklarifikasi pernyataannya. Menurutnya, pernyataan yang benar adalah dengan kata 'semoga'.
"Saya bilang 'semoga'. Semoga (tertangkap)," kata Alex di Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.
Alex menjelaskan pernyataan di DPR sebelumnya adalah harapan agar buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) tersebut segera ditangkap. Hingga kini, penyidik masih mencari Harun.
"Itu tugas penyidik untuk mencari. Sebagai pimpinan, saya berharap dalam satu minggu atau secepatnya bisa ditangkap," ujar Alex. (Z-10)
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved