Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly enggan berkomentar banyak terkait kasus Harun Masiku. Dia mengaku tidak mengetahui perkembangan kasus tersebut.
"Saya tidak tahu," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Jawaban yang sama disampaikan Yasonna ketika ditanya apakah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memantau pergerakan Harun. Dia kembali menyatakan ketidaktahuannya.
Baca juga : Pemanggilan Kedua Hasto Tunggu Perkambangan Penyidikan Harun Masiku
"Saya tidak tahu," katanya.
Yasonna juga menolak menanggapi pertanyaan mengenai hasil rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia langsung masuk mobil dan meninggalkan wartawan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengetahui keberadaan Harun Masiku. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membuka kemungkinan Harun akan ditangkap dalam waktu satu minggu.
Baca juga : KPK Tolak Beberkan Isi Ponsel Staf Hasto yang Disita Penyidik
Namun, Alexander kemudian mengklarifikasi pernyataannya. Menurutnya, pernyataan yang benar adalah dengan kata 'semoga'.
"Saya bilang 'semoga'. Semoga (tertangkap)," kata Alex di Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024.
Alex menjelaskan pernyataan di DPR sebelumnya adalah harapan agar buronan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) tersebut segera ditangkap. Hingga kini, penyidik masih mencari Harun.
"Itu tugas penyidik untuk mencari. Sebagai pimpinan, saya berharap dalam satu minggu atau secepatnya bisa ditangkap," ujar Alex. (Z-10)
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Setyo memastikan Donny akan ditahan untuk dibawa ke persidangan. Upaya paksa itu cuma menunggu urutan dan waktu penanganan perkara.
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved