Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Kelompok Kehumasan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah menyebutkan dari data yang mereka terima ternyata anak di bawah umur hingga orang tua terjerat judi online.
Tidak hanya itu, dari data itu pula tersingkap bahwa para pemain judi online bukan dari kelompok masyarakat yang secara materi berkecukupan. Natsir menyebut, bahkan pengemis pun ada yang terjerat permainan judi online.
“Banyak anak-anak yang belum dewasa, kelompok usia SD, SMP, bahkan para pengemis, mereka yang tak memiliki pekerjaan, para pekerja sektor informal (terjerat judi online),” kata Natsir, Selasa (18/6).
Baca juga : Dana 5.000 Rekening Judi Online Mengalir ke 20 Negara
Dia juga mengungkapkan bahkan ada pula kelompok masyarakat yang terdiri dari beberapa orang dewasa dan anak di bawah umur menghimpun dana untuk bermain judi online. Parahnya, sebagian dari mereka menggunakan nama rekening untuk bermain judi online dengan nama perantaranya.
“Terbukti dari data transaksi (menggunakan nama perantara, bukan pelaku). Memang fenomena judi online sudah merambah hampir semua kalangan. Dari usia anak hingga usia tua (pensiunan dll)” ungkap Natsir.
Natsir juga mengatakan dari data yang mereka himpun, ternyata ada lansia yang terlibat judi online. Uang yang digunakan oleh lansia itu ternyata berasal dari nafkah bulanan yang diberikan oleh anaknya untuk keperluan kehidupan sehari-hari.
Baca juga : PPATK: Perputaran Uang Judi Online Terus Meningkat
“Bahkan ada anak yang mengadukan ibu atau bapaknya yang sudah sepuh terlibat judol (judi online). Padahal si anak yang memberikan nafkah bulanan untuk orangtuanya. Ternyata malah dipakai untuk judol,” kata dia.
“Ada juga laporan yang sebaliknya, orangtua mengadukan anaknya yang terlibat judol memakai uang orangtuanya. Macam-macam kondisi yang memprihatinkan,” tambahnya.
Dia berharap arahan dari Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) mengenai satgas judi online dapat ditindaklanjuti dengan baik. Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak lagi terlena dengan judi online yang akan mengakibatkan hidup makin terpuruk.
“Arahan pak presiden memang perlu ditaati oleh semua saudara-saudara kita yang terlibat maupun yang tidak terlibat. Jangan terlena oleh judol. Setelah kami cek transaksinya, memang terbukti fenomenanya demikian,” pungkasnya. (Z-8)
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
PINTU mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset kripto.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data terkait aktivitas kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan tiga instansi penegak hukum guna menelusuri kejelasan tindak lanjut laporan dari PPATK.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved