Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Anggota TNI yang Tertangkap Basah Main Judol Terancam Sanksi Pecat

Sri Utami
15/6/2024 19:00
Anggota TNI yang Tertangkap Basah Main Judol Terancam Sanksi Pecat
Pomal melakukan pemeriksaan terhadap ponsel anggota TNI(MI / Gabriellangga)

KASUS judi online yang menjerat masyarakat termasuk anggota TNI menjadi perhatian serius Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Upaya pencegahan terus digencarkan ke semua prajurit melalui komandan satuannya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengatakan pihaknya mengedepankan pencegahan dan selalu mengingatkan dampak buruk judi online kepada semua anggota.

"Sifatnya pencegahan mengingatkan dampaknya tidak baik termasuk untuk mentalnya. Kalau sudah diingatkan oleh komandan satuannya baru disanksi, harus terima konsekuensinya (dipecat)," ujarnya.

Baca juga : PPATK: Perputaran Uang Judi Online Terus Meningkat

Dia menerangkan tidak mudah untuk mendata anggotanya yang mungkin terjebak pada judi online tersebut.

"Susah mendeteksinya dan instruksi dari panglima, komandan satuan setiap saat dalam kondisi apapun juga diingatkan judol itu bahaya dan punya konsukuensi serius. Soal data belum karena belum ketangkap basah," terangnya, Sabtu (15/6).

Sebelumnya Panglima TNI Agus Subiyanto menegaskan sanksi berat terhadap prajuritnya yang kecanduan judi online. Selama ini sudah ada aturan atau mekanisme penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) bagi prajurit.

Prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Kesehatan (Yonkes) Divisi Infanteri (Divif) 1 Kostrad, Prada PS, gantung diri di Kamar OB Rumah Sakit lapangan Yonkes 1/YKH/1 Kostrad di Jalan Cimandala Raya, Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Selasa (4/6). 

Kemudian Lettu Laut Eko Damara personel kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Mobile RI-PNG Batalyon Infanteri 7 Marinir, juga meninggal bunuh diri di lokasi penugasan, Yakukimo, Papua Pegunungan, pada 27 April 2024. Dari hasil forensik handphone Eko meninggalkan hutang sekitar Rp819 juta. Uang tersebut diindikasikan penggunaan judi online. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya