Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BELAJAR dari penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) beberapa waktu yang lalu, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 perlu ada perbaikan.
Pengamat kepemiluan Titi Anggraini memberi catatan soal poin apa saja yang perlu diantisipasi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Sejumlah hal yang berkaitan dengan kesiapan regulasi, pengelolaan manajemen tahapan, pengawasan dan penanganan pelanggaran, serta profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu. Itu merupakan beberapa poin yang harus menjadi perhatian dari penyelenggara pilkada.
Baca juga : Penundaan Pilkada 2024, Moeldoko: Ketua Bawaslu Hanya Curhat
"KPU dan Bawaslu harus pastikan bahawa berbagai regulasi teknis pilkada bisa terbit tepat waktu dan tidak mepet dengan dimulainya tahapan pilkada. Selain itu, pengadaan dan distribusi logistik pemilihan jangan sampai terlambat dan bermasalah," kata Titi kepada Media Indonesia, Jumat (14/6).
Selain itu, dia juga berpesan potensi terjadinya politisasi ASN dan berbagai program pemerintah lainnya seperti bansos dan hibah anggaran daerah untuk kepentingan pemenangan pilkada perlu diawasi dengan ketat.
Profesionalitas dan integritas penyelenggara pemilu juga harus dijaga dan dikawal ketat oleh KPU dan Bawaslu secara berjenjang agar tidak mudah masuk angin oleh pengaruh pragmatis dan partisan yang berusaha mempengaruhi independensi penyelenggara di pilkada.
Baca juga : Pemerintah Tetap Laksanakan Pilkada 2024 Sesuai Jadwal
"Konflik dan ketidakpuasan pemilih akan mudah muncul kalau penyelenggara dianggap tidak netral dan berpihak dalam penyelenggaraan pilkada. Itu lah mengapa lebih banyak tindak kekerasan dan bentrok massa yang terjadi di pilkada di bandingkan pemilu," ucap Titi.
Praktik mahar politik dan jual beli suara atau politik uang juga harus diawasi dan bisa dicegah dengan baik oleh jajaran pengawas pemilu. Sosialisasi dan tindak pencegahan harus dilakukan secara efektif dan tepat sasaran.
"Jika ada laporan atau temuan, maka tindak lanjut penegakan hukumnya harus tegas, serius, dan mampu memberi efek jera. Sebab politik uang di pilkada akan sangat merusak kredibilitas dan tujuan pilkada dalam menghasilkan kepemimpinan daerah yang bersih dan antikorupsi," pungkasnya. (Z-6)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved