Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PABRIK narkoba rumahan milik pasangan suami-istri di Medan, Sumatra Utara diketahui berencana memproduksi 314 ribu butir ekstasi. Hal ini terungkap setelah penyidik menyita barang bukti bahan pembuatan ekstasi dari clandestine lab tersebut.
"Didapati barang bukti berbagai prekusor kimia cair dan padat. Jika dijumlah sebesar 227,46 kilogram dan dapat berpotensi menghasilkan 314.190 butir ekstasi," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangan tertulis, Jumat (14/6).
Namun, Mukti mengatakan rencana produksi tersebut urung terlaksana. Lantaran, terlebih dahulu berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim, Polda Sumatra Utara dan Ditjen Bea dan Cukai.
Baca juga : Pasutri Pemilik Pabrik Narkoba di Medan Ditangkap
Sehingga, kata dia, lewat pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan kurang lebih sekitar 314.190 jiwa. Dengan asumsi 1 butir ekstasi untuk konsumsi perorangan dalam 1 hari.
Lebih lanjut, Mukti mengatakan pabrik ekstasi rumahan yang dikelola pasangan suami istri itu memproduksi sedikitnya 600 butir per minggu. Pabrik itu telah beroperasi 6 bulan. Ekstasi yang diproduksi itulah yang diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Sumatra Utara.
"Selama ini barang hasil produksinya sudah diedarkan ke banyak tempat hiburan malam di wilayah Sumut. Itu terbukti juga lewat banyak pengungkapan yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Sumut," tuturnya.
Baca juga : Polda Sumut Berhasil Bongkar Pabrik Narkoba, Dikendalikan dari Lapas
Mukti mengatakan pengungkapan clandestine lab yang dilakukan beberapa waktu terakhir merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Yakni memberantas peredaran narkoba di Tanah Air.
"Ini upaya Bareskrim Polri melakukan preventif strike untuk mencegah peredaran narkoba lebih luas di masyarakat dengan mengungkap pabrik narkoba dari awal sebelum memproduksi narkoba dalam jumlah besar," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar laboratorium clandestine atau pabrik narkoba rumahan jenis ekstasi kandungan mephedrone di wilayah Medan, Sumut. Hasil pengumpulan data interogasi dan analisa informasi dan teknologi ditemukan adanya pengiriman bahan-bahan kimia ke wilayah Medan, Sumatera Utara sejak Agustus 2023 sampai saat ini.
Baca juga : Polisi Buru WN Iran yang Diduga Dalangi Penyelundupan 20 Ribu Ekstasi ke Indonesia
Berbekal temuan itu, tim Bareskrim Polri langsung melakukan kerja sama dengan Polda Sumut dan Ditjen Bea dan Cukai untuk melacak lokasi pengiriman bahan kimia tersebut.
"Hasilnya ditemukan lokasi pengiriman barang atau bahan dasar kimia pembuatan narkoba dan lokasi clandestine lab milik pasangan suami istri berinisial HK dan DK," kata Mukti.
Total ada enam tersangka ditangkap dalam kasus ini. Pasutri DK dan HK selaku pemilik pabrik narkoba rumahan. Lalu SS alias D (laki-laki) selaku pemesan alat cetak dan pemasaran, S (perempuan) sebagai saksi, AP (laki-laki) sebagai saksi, dan HD (perempuan) sebagai pemesan ekstasi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Dan Pasal 111 Ayat (1) Pasal 132 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hiudp atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 yakni Rp13 miliar. (Yon/P-5
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan penggerebekan terhadap sebuah minilab narkoba yang beroperasi di salah satu kamar Apartemen Harbour Bay Residence, Batam.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Polda menangkap sebanyak total 178 orang terduga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Diskotek itu pernah merajai tempat hiburan malam di Jakarta. sekitar tahun 1996-1997 diskotek Zodiak menjadi lokasi peredaran ekstasi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, Terdapat lebih dari 207 kilogram sabu dan 60 ribu butir ekstasi diamankan dalam pengungkapan itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan terkait dilibatkannya sejumlah robot polisi dalam tahapan persiapan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan meyakini langkah Polri dalam menangani laporan kekerasan akan lebih cepat, tepat dan berpihak kepada korban.
POLRES Metro Jakarta Pusat melalui Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta menangkap tiga pemuda yang kedapatan membawa sajam.
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Dua senjata itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah salah satu tersangka dalam kasus ini. Koordinasi dengan polisi penting untuk memastikan legalitas senjata tersebut.
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved