Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memburu warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial RA. Dia diduga sebagai otak dari sindikat narkoba jenis ekstasi jaringan internasional yang dikirim ke Indonesia lewat pos.
"Kita akan terus melakukan pencarian terhadap RA, yang mengirim barang tersebut sekarang kita sedang melakukan pendalaman. Sedang memetakan posisi maupun identitas dari pengirim barang," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, Rabu (8/5)..
Arie mengatakan RA merupakan penggerak sindikat yang menyelundupkan sebanyak 20.272 butir pil ekstasi ke Indonesia. Dia menuturkan pengungkapan kasus ini bermula saat pihak Bea Cukai dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan kiriman barang lewat pos berupa suku cadang mobil dan bungkusan kado yang ternyata berisi ekstasi.
Baca juga : Polisi Klaim Sabu dan Ekstasi Sudah Langka di Indonesia
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Rusman Hadi mengatakan dua paket tersebut dikirimkan dalam waktu yang berbeda. Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat pada 5 April 2024. Paket ini diberitahukan sebagai car parts set special for Honda.
"Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg," ujar Rusman.
Pada penindakan kedua, kata Rusman, tim joint operation melakukan penindakan paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024. Modusnya sama yaitu false declaration.
"Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine, namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg," ucap Rusman.
Sebayak enam orang ditangkap dalam kasus ini yang telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Medcom/Z-6)
Polisi memastikan artis Leonardo Arya alias Onad positif menggunakan dua jenis narkoba, yakni ganja dan ekstasi. Sementara itu, hasil tes urine sang istri, menunjukkan hasil negatif.
SEORANG pegawai honorer berinisial MS, 22, ditangkap polisi setelah nekat jadi pengedar pil ekstasi. Aksi MS terbongkar saat dia bertransaksi di Jalan Pahlawan, Deli Serdang.
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat.
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan penggerebekan terhadap sebuah minilab narkoba yang beroperasi di salah satu kamar Apartemen Harbour Bay Residence, Batam.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Pelaku ditembak karena melawan petugas saat pengembangan kasus. Satu pelaku lain masih buron.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved