Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Buru WN Iran yang Diduga Dalangi Penyelundupan 20 Ribu Ekstasi ke Indonesia

Siti Yona Hukmana
08/5/2024 17:23
Polisi Buru WN Iran yang Diduga Dalangi Penyelundupan 20 Ribu Ekstasi ke Indonesia
Konferensi pers tentang penyelundupan 20 ribu pil ekstasi ke Indonesia.(MEDCOM/SITI YONA HUKMANA)

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memburu warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial RA. Dia diduga sebagai otak dari sindikat narkoba jenis ekstasi jaringan internasional yang dikirim ke Indonesia lewat pos.

"Kita akan terus melakukan pencarian terhadap RA, yang mengirim barang tersebut sekarang kita sedang melakukan pendalaman. Sedang memetakan posisi maupun identitas dari pengirim barang," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, Rabu (8/5)..

Arie mengatakan RA merupakan penggerak sindikat yang menyelundupkan sebanyak 20.272 butir pil ekstasi ke Indonesia. Dia menuturkan pengungkapan kasus ini bermula saat pihak Bea Cukai dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan kiriman barang lewat pos berupa suku cadang mobil dan bungkusan kado yang ternyata berisi ekstasi.

Baca juga : Polisi Klaim Sabu dan Ekstasi Sudah Langka di Indonesia

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Rusman Hadi mengatakan dua paket tersebut dikirimkan dalam waktu yang berbeda. Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat pada 5 April 2024. Paket ini diberitahukan sebagai car parts set special for Honda.

"Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan kami mengamankan 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg," ujar Rusman.

Pada penindakan kedua, kata Rusman, tim joint operation melakukan penindakan paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024. Modusnya sama yaitu false declaration.

"Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine, namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg," ucap Rusman.

Sebayak enam orang ditangkap dalam kasus ini yang telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Medcom/Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya