Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
DEPUTI Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan menyayangkan pemerintah hanya memberi bantuan operasional untuk setiap mahasiswa perguruan negeri (PTN) Rp3 juta per semester.
Jumlah tersebut sangat timpang dibanding jumlah bantuan pendidikan yang diterima mahasiswa di perguruan tinggi milik kementerian/lembaga paling kecil sebesar Rp16 juta per semester.
“Nah sekarang ini pemerintah memberi bantuan operasional hanya Rp3 juta, itulah yang lewat seluruh PTN. Yang PTN dikasih per siswa hanya Rp3 juta. Sisanya disuruh cari sendiri lewat orang tua. itulah UKT, itulah jalur mandiri, itulah bisnis PTN,” tegas Pahala, Rabu (12/6).
Baca juga : Kecurangan PPDB masih Berpotensi Terjadi
“Kita agak keberatan karena kita begini, loh para rektor itu kan profesor, akademisi, jangan suruh cari duit dong,” tambahnya.
Pahala juga menyayangkan aanggaran pendidikan pemerintah ke mahasiswa PTN ternyata cuma Rp7 triliun.
Sementara, mata Pahala, ada Rp32 triliun ada di perguruan tinggi yang diselenggarakan kementerian lembaga.
Baca juga : KPK Ingatkan Masyarakat tidak Pakai Pelicin agar Anaknya Masuk Sekolah Negeri
“Ada yang dikelola perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian lembaga. dan itu Rp32 triliun,” paparnya.
“Bayangin, jauh lebih gede dibanding Rp7 triliun yang jadi bantuan operasional yang 30 persen biaya yang 10 juta lah, kira-kira gitu,” tambah Pahala.
Pahala juga menyebut untuk apa ada perguruan tinggi dari kementerian atau lembaha tapi setelah lulus tak jadi PNS.
Baca juga : Tata Kelola Anggaran Pendidikan Perlu Direformasi
“Nah itu kebanyakan begitu. Sudah bukan PNS lulusannya, yang ketiga full boarding. Dikasih seragam, dikasih asrama, lulusannya bukan asrama,” ungkapnya.
Bahkan, Pahala menuturkan ada kementerian lembaga yang memasukkan ke dalam 20 persen anggaran pendidikan ternyata dibikin SMK, SMK disusupi perguruan tinggi.
Kemudian, kata Pahala, ada yang membuat Diklat internal tapi mengakunya untuk pendidikan tinggi.
“Pendidikan ini yanh di kementerian lembaga ternyata menyimpan banyak masalah yang kita bilang, ini kalau kita bersihin bisa masuk ke dikti, bisa nambahin BOPTN bantuan operasional perguruan tinggi negeri,” tandasnya. (Z-8)
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan sebagai bentuk upaya pemerintah menjamin layanan pendidikan untuk semua anak usia sekolah.
TPPK yang dibentuk di setiap sekolah bertugas melakukan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan.
THEFI 2025 berawal pada 9 Agustus di Jakarta, lalu berlanjut di 10 Agustus di Bandung, 12 Agustus di Makassar, 14 Agustus di Surabaya, dan 16 – 17 Agustus di Medan.
DORONG pemanfaatan hasil TKA untuk kebutuhan evaluasi dan peningkatan kualitas pendidikan nasional, sehingga mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang berdaya saing.
Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025 kembali menghadirkan program unggulan bertajuk GIIAS Education Day pada Rabu (30/7) di ICE BSD City, Tangerang.
PADA 124 tahun yang lalu, tepatnya pada 17 September 1901, Ratu Wilhelmina mengumumkan kebijakan politik etis Belanda untuk rakyat kolonialnya.
KETERTARIKAN Wahyu Bagus Yuliantok, atau lebih dikenal Bagus, dalam berorganisasi tumbuh sejak ia menjalani kehidupan sebagai mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 2004-2009.
Wisudawan UMS harus mampu melanjutkan perjuangan intelektual mereka, dengan memanfaatkan peluang beasiswa LPDP sebagai investasi strategis negara untuk masa depan.
Kemenkes akan berkolaborasi dengan LPDP untuk mengadakan program beasiswa agar dapat meningkatkan jumlah dokter spesialis bedah anak.
Sebanyak 13 dokter spesialis jantung Indonesia diberangkatkan ke Tiongkok untuk mengikuti program fellowship intervensi jantung.
PENGAMAT kebijakan pendidikan Cecep Darmawan tidak setuju jika beasiswa dijadikan student loan jika mahasiswa penerima tidak kembali ke Indonesia selepas menyelesaikan pendidikan.
Dengan mengasumsikan LPDP sebagai student loan, mahasiswa Indonesia yang bertahan di luar negeri usai lulus harus mengembalikan uang beasiswa tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved