Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendorong pembenahan pengelolaan anggaran pendidikan. Upaya itu diyakini penting untuk memastikan sektor tersebut tidak dikorupsi.
"Pemerintah harus mereformasi tata kelola anggaran pendidikan yang dimulai dari penganggaran hingga pencegahan korupsi pada sektor belanja pendidikan," kata Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW Almas Sjafrina dalam keterangan tertulis, Jumat, (3/5).
Almas mengacu pada Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Indonesia (Sisdiknas). Beleid itu memerintahkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Baca juga : Cak Imin: Penyaluran Beasiswa LPDP tidak Tepat Sasaran
"Langkah berikutnya dengan melakukan pencegahan korupsi sektor pendidikan secara konstruktif," ujar dia.
Almas menyebut pencegahan harus dilakukan dengan total. Jangan sampai pemerintah hanya fokus pada pencegahan korupsi berskala besar.
"Melainkan juga korupsi kecil yang merusak seperti pungutan liar di sekolah," papar dia.
Selain itu, Almas mendorong pemerintah mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang membuka keran terjadinya komersialisasi pendidikan. Contohnya pemberlakuan uang kuliah tunggal (UKT) pada perguruan tinggi negeri. (Z-8)
Wisudawan UMS harus mampu melanjutkan perjuangan intelektual mereka, dengan memanfaatkan peluang beasiswa LPDP sebagai investasi strategis negara untuk masa depan.
Kemenkes akan berkolaborasi dengan LPDP untuk mengadakan program beasiswa agar dapat meningkatkan jumlah dokter spesialis bedah anak.
Sebanyak 13 dokter spesialis jantung Indonesia diberangkatkan ke Tiongkok untuk mengikuti program fellowship intervensi jantung.
PENGAMAT kebijakan pendidikan Cecep Darmawan tidak setuju jika beasiswa dijadikan student loan jika mahasiswa penerima tidak kembali ke Indonesia selepas menyelesaikan pendidikan.
Dengan mengasumsikan LPDP sebagai student loan, mahasiswa Indonesia yang bertahan di luar negeri usai lulus harus mengembalikan uang beasiswa tersebut.
Pemerintah diharapkan mempertimbangkan ulang wacana untuk mengutamakan penerima beasiswa LPDP pada jurusan saintek.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved