Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) didorong untuk menelisik lebih jauh perihal temuan penyimpangan biaya perjalanan dinas. Pasalnya, praktik itu dapat bermuara pada korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Ini sebenarnya penegasan saja, bahwa praktik lama ini masih terjadi saat ini. Jika memang diperlukan BPK bisa melibatkan KPK atau yang lainnya untuk mengungkap," ujar Manajer Riset Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Badiul Hadi saat dihubungi, Senin (10/6).
Penyelewengan biaya perjalanan dinas dapat mengindikasikan adanya praktik lancung dari kementerian pemegang kuasa anggaran. Apalagi jika bentuk penyelewengan tersebut merupakan perjalanan dinas fiktif.
Baca juga : BP Tapera Klaim sudah Kembalikan Dana Rp4,2 Triliun untuk 956 Ribu Peserta
Badiul mengatakan, perjalanan dinas fiktif juga sempat terjadi pada 2014 lalu senilai Rp3,5 miliar. Bukan tak mungkin hal itu juga terjadi di kementerian/lembaga lain. "Ini bisa menjadi pintu masuk bagi BPK membuka semua kasus yang serupa," tuturnya.
Diketahui BPK menemukan adanya penyimpangan biaya perjalanan dinas Kementerian/Lembaga pada 2023 senilai Rp39,62 miliar,. Hal itu diungkapkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023.
Penyimpangan tersebut dikelompokkan menjadi empat jenis permasalahan. Pertama, 14 K/L belum bisa memberikan bukti pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas senilai Rp14,75 miliar.
Baca juga : Pemprov Jateng Berhasil Pertahankan Opini WTP 13 Kali Berturut-turut
Kedua, 2 K/L melakukan perjalanan dinas fiktif dengan nilai Rp9,38 juta yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri senilai Rp2,48 juta dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) senilai Rp6,82 juta.
Ketiga, 38 K/L melakukan belanja perjalanan dinas tidak sesuai dengan ketentuan atau kelebihan pembayaran senilai Rp19,64 miliar. Keempat, 23 K/L melakukan penyimpangan perjalanan dinas lainnya senilai Rp4,83 miliar.
Dari nilai penyimpangan biaya perjalanan dinas itu, tulis laporan BPK, telah ada tindak lanjut melalui pertanggungjawaban atau penyetoran ke kas negara senilai Rp12,79 miliar.
Baca juga : Banggar DPR RI Soroti Temuan BPK Soal Dana Tapera
Badiul mengatakan, penyelewengan biaya perjalanan dinas itu harus ditangani dan tak dianggap remeh oleh pemerintah. Dia menilai, biaya perjalanan dinas itu bisa dipangkas dan dialokasikan untuk kegiatan peningkatan layanan dasar kepada masyarakat.
"Misalnya untuk peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, penyediaan lapangan pekerjaan, dan lainnya. Pemerintah perlu memperkuat mekanisme pertanggungjawaban perjalanan dinas, terutama mekanisme pertanggungjawaban ke publik," tutur dia.
Ke depan, lanjut Badiul, pemerintah bisa melakukan monitoring secara langsung terhadap penggunaan biaya perjalanan dinas. Itu salah satunya dilakukan melalui penyisiran maupun peninjauan rencana kerja dan anggaran di tiap K/L.
Baca juga : Momen Jokowi Ajak Ibu Negara nge-vlog di Mobil Dinas RI-1, Kasih Semangat untuk Warganet
Hal tersebut juga perlu diikuti dengan memastikan output dan outcome dari setiap perjalanan dinas tiap K/L. "Jika perlu berbasis digital untuk meminimalisir penyelewengan yang mungkin bisa terjadi di 6 bulan ke depan," kata Badiul.
Di saat yang sama, BPK juga perlu terus melakukan monitoring penyelesaian rekomendasi yang diberikan kepada K/L terkait. Hal itu dinilai penting untuk melihat komitmen pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.
Hukuman yang tepat juga dinilai penting bagi K/L yang kedapatan melakukan perjalanan dinas fiktif melalui pemangkasan anggaran. (Z-8)
KPK mengedepankan prinsip kehati-hatian guna menghindari celah hukum dalam proses penyidikan kelak.
BPK merilis ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) I pada 2025. Tercatat, ada 4.541 jemaah haji periode 2024 tidak berhak menerima subsidi untuk pejalanan dari pemerintah.
BPK masih melihat pemeriksaan berdasarkan administirasi, tidak melihat efek dari APBD,
Indonesia yang diwakili oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terpilih sebagai Anggota Dewan Pemeriksa PBB atau United Nations Board of Auditors (UN BoA) untuk periode 2026 hingga 2032.
Para taruna-taruni sebagai calon insan siber masa depan didorong untuk memahami pentingnya integritas dan tanggung jawab publik
BPK secara rutin memeriksa laporan keuangan daerah setiap tahun
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved