Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan pengembalian dana untuk 956.799 peserta aktif atau pun ahli warisnya. Dana yang dikembalikan sejak berdiri pada 2016 hingga tahun ini mencapai angka Rp4,2 triliun.
"Secara keseluruhan semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024 saat ini, BP Tapera telah mengembalikan tabungan perumahan rakyat sebanyak 956.799 orang atau ahli warisnya dengan total nilai sebesar Rp4,2 triliun," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (5/6).
Dia menjelaskan mekanisme pengembalian dilakukan melalui bank kustodian atau bank penampung dana ke rekening peserta. Akan tetapi yang menjadi tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta yang belum melakukan pengikinian data.
Baca juga : DPR Desak Pemerintah Jalankan 4 Hal ini untuk Tapera
"Pesertanya adalah eks Bapertarum. Belum ada collection atau pun simpanan peserta seperti ASN maupun peserta segmen lainnya dari mulai Bapertarum dilikuidasi hingga saat ini," imbuhnya.
Heru mengakui adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa sebanyak 124,97 ribu peserta tidak bisa mencairkan haknya dengan angkan mencapai Rp567,46 miliar. Namun, temuan tersebut terjadi pada tahun 2021 dan sudah ditindaklanjuti BP Tapera hingga akhir 2023.
"Dapat kami sampaikan itu merupakan temuan BPK 2021 dan sudah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti. Hingga akhir 2023 seluruh hasil temuan BPK telah ditindaklanjuti oleh BP Tapera. Dalam artian semua hak peserta sudah kita kembali ke peserta penerima hak. Dan sudah kami laporkan tindakan lanjutnya ke BPK dan dinyatakan selesai," tegasnya. (Z-6)
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tengah menyiapkan skema baru pembiayaan perumahan melalui konsep Contractual Saving for Housing (CSH)
BP Tapera memastikan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap uji materi Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera
BP Tapera menegaskan akan menyiapkan langkah penyesuaian pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera
BP Tapera menegaskan akan menyiapkan langkah penyesuaian pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera
Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) merupakan lembaga yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana Tapera.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti membahas rencana pembangunan rumah untuk guru. Mendikdasmen menyoroti rencana pembangunan rumah untuk guru agar dapat memberikan semangat dalam mengajar
Back to Back Loan merupakan program pinjaman yang memungkinkan nasabah memperoleh kredit dengan menjaminkan dana simpanan mereka sendiri di bank yang sama.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
AFTECH dan Perbanas menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi antara perbankan dan fintech sebagai langkah krusial dalam memperluas akses kredit nasional.
Menurutnya, pemerintah daerah justru membutuhkan anggaran untuk dibelanjakan untuk pembangunan daerah.
DPR RI desak pemerintah daerah klarifikasi dana Rp234 triliun yang mengendap di bank.
Finnet aktif membantu proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu Bank BUMN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved