Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan partisipasi pemilih pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, yakni sebesar 81,78%. Meski terbilang tinggi, tingkat partisipasi pemilih itu dinilai tidak diimbangi dengan kualitas demokrasi substansial.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, dari pemilu ke pemilu, setidaknya sejak 2019, partisipasi pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) memang selalu tinggi.
Partisipasi Pilpres 2024, sambungnya, sebenarnya mengalami penurunan yang tidak terlalu signifikan jika dibanding pada 2019, yakni 81,97%. Menurutnya, penyebab partisipasi yang tinggi adalah karena masyarakat menaruh minat dan perhatian yang lebih pada kontestasi pilpres.
Baca juga : KPU Siap Umumkan Pasangan Presiden Terpilih Pemilu 2024 pada 24 April
"Namun hal tersebut tidak berbanding lurus dengan demokrasi subtansial dan cenderung pemilu kita tidak naik kelas," kata Neni kepada Media Indonesia, Kamis (6/6).
Lebih lanjut, ia mengungkap, jumlah surat suara tidak sah pada Pemilu 2024 terbilang sangat tinggi. Untuk pilpres, misalnya, surat suara tidak sah mencapai 18,03%. Sementara untuk pileg mencapai 18,58%.
Menurut Neni, tingginya jumlah suara tidak sah itu menandakan bahwa pendidikan pemilu kepada pemilih tentang tata cara mencoblos yang baik dan benar belum tersosialisasi secara masif.
Baca juga : Mahfud MD: Gugatan ke MK bukan untuk Jadi Pemenang
Di samping masalah teknis, ia juga menyoroti sejumlah faktor yang mendongkrak partisipasi pemilih ke TPS. Itu misalnya kecenderungan pemilih datang ke TPS karena pengaruh politik uang maupun intimidasi pihak tertentu untuk mencoblos pilihan.
"Idealnya tingginya partisipasi pemilih bisa dibarengi dengan meningkatnya pendidikan politik di masyarakat termasuk rasa aman dalam menentukan pilihannya secara bebas dan rahasia," pungkas Neni.
Sebelumnya, anggota KPU RI August Mellaz mengungkap tingkat partisipasi pemilih Pilpres 2024 dalam diskusi Pilkada Damai 2024: Membangun Pilkada Sukses, Aman, Partisipatif yang dihelat Persatuan Wartawan Indonesia di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (5/6).
Mellaz menjelaskan, penurunan partisipasi pemilih Pilpres 2024 dibanding 2019 lantaran pihaknya menggunakan basis penghitungan yang berbeda terkait model penghitungan partisipasi pemilih pada Pilpres 2019. Lima tahun lalu, KPU hanya menghitung partisipasi pemilih berdasarkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Namun pada Pilpres 2024, KPU menggunakan basis penghitungan baru dengan mencakup pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). "Kalau misalkan DPK tidak kita libatkan, maka angkanya 82%. Tapi KPU tidak mau semacam itu," tandasnya. (Z-6)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved