Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PDI Perjuangan (PDIP) memastikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan. Juru bicara PDIP Chico Hakim menyebut Sekjen PDIP akan hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan.
“Sebagai bagian dari memenuhi kewajiban beliau sebagai warga negara yang taat pada hukum dan percaya akan adanya keadilan dalam hukum dan khususnya sebagai kader PDI Perjuangan yang di masa orde baru hingga kini giat memperjuangkan tegaknya supremasi hukum,” ungkap Chico, Rabu (5/6).
Di masa jelang Pilkada 2024, Chico menilai tidak bisa dipungkiri pemanggilan Hasto oleh KPK tak bisa dilepaskan dari aspek politik.
Baca juga : Dalami Lokasi Harun Masiku, KPK akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Adapun Chico membeberkan kasus yang menyeret Hasto adalah dugaan kasus suap oleh seorang yang punya hak untuk menjadi anggota dewan berdasarkan keputusan MA tetapi diperas oleh Oknum KPU. Keduanya, kata Chico, sudah dikenakan sanksi hukuman Pidana.
“Ketika kasus itu sendiri muncul nampak muatan politik yg sangat kuat, karena terjadi sebelum acara Rakernas Partai,” terangnya.
“Seluruh pihak yg bersalah sudah diproses, dan dihukum bahkan sudah bebas. Dalam keseluruhan proses itu tidak ada kaitan dengan bapak Hasto Kristiyanto,” tambahnya.
Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Harun Masiku Korban, KPK: Yang Lebih Tahu Siapa?
Chico mengeklaim kasus ini tidak sebanding dengan Korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau korupsi tambang timah dan kasus-kasus besar lain.
“Apalagi kasus-kasus yang terkesan ditunda karena yang tersangkut adalah sosok sosok yang menjadi bagian dari pusaran kekuasaan,” paparnya.
Chico pun menerangkan pihaknya terpaksa membandingkan dengan pengaduan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun. Ubedilah mengadukan dugaan korupsi Gibran dan Kaesang yang sampai sekarang masih didiamkan dan tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
“Padahal yang mengadukan adalah seorang dosen yang memiliki integritas dan kredibilitas yang tinggi,” tandasnya.
(Z-9)
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved