Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBUKAAN kembali kasus buronan Harun Masiku yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicurigai hanya sebatas bentuk pengalihan isu. Sebab, tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu dicari kalau isu politik sedang kencang.
“Isu Harun Masiku terus mengemuka pada momentum politik. Hal tersebut membuat publik memiliki keyakinan bahwa Harun Masiku tidak akan pernah tertangkap karena seakan hanya menjadi bargain politik pada momentum politik,” kata Ketua Indonesia Memanggil 57+ (IM57+) Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 Juni 2024.
Praswad melihat pencarian Harun sebagai sandera politik pihak-pihak tertentu. Dia menilai KPK tidak pernah menyeriusi pencarian buronan tersebut.
Baca juga : Dalami Lokasi Harun Masiku, KPK akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
“Ini membuat keraguan besar bahwa pimpinan KPK punya komitmen serius dalam mengungkap Harun Masiku,” ucap Praswad.
Lebih lanjut, IM57+ Institute juga menilai pencarian Harun cuma gimmick belaka. Sebab, KPK keteteran mencari orang yang tidak punya latar belakang bisa menghilangkan diri.
“Isu Harun Masiku berulang kali disinggung tetapi proses pengungkapannya seakan lebih rumit dari pelarian buron internasional. Terlebih sebetulnya KPK berkali-kali sukses menanggkap buron yang melarikan diri ke luar negeri. Apakah luar biasanya Harun Masiku sehingga sampai hari ini belum tertangkap?” ujar Praswad.
Baca juga : KPK Semakin Yakin Ada Pihak yang Bantu Pelarian Harun Masiku
Dalam perkembangan kasus ini, KPK akan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, pekan depan. Penyidik dapat informasi baru yang harus ditanyakan kepada politikus tersebut.
“Informasi dari teman teman penyidik yang bersangkutan (Hasto) dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memastikan waktu pasti pemanggilan Hasto. Tapi, jadwalnya sudah disiapkan oleh penyidik.
“Memang kami belum mengonfirmasi kembali waktunya dan apakah surat panggilan akan sudah dilayangkan apa belum, tapi sudah diagendakan,” ucap Ali.
(Z-9)
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Polisi masih terus memburu AJ, tersangka kasus kekerasan seksual yang terjadi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara
Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung)menangkap Fransiskus Xaverius Newandi, buron berusia 70 tahun itu terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang selama ini masuk DPO
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved