Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KEJAKSAAN Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyampaikan akan segera menetapkan RBS/RBT untuk menjadi tersangka setelah mereka menemukan barang bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Semdana menyebut pihaknya sampai saat ini belum menemukan alat bukti yang dapat menguatkan bahwa RBS/RBT terlibat dalam kasus korupsi timah.
“Penetapan tersangka itu harus ada alat bukti. Kalau bertanya kapan, ya, kan belum, belum ditetapkan. Harus ada bukti dulu. Penetapan tersangka itu tidak bisa sembarangan,” kata Ketut kepada Media Indonesia, Senin (3/6).
Baca juga : Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah
Ketut menyampaikan tidak ada alasan bagi Kejagung untuk tidak menetapkan sosok RBS/RBT untuk jadi tersangka jika alat bukti tersebut telah didapatkan.
“Kalau sudah ada alat bukti yang cukup, saya kira tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menetapkan (tersangka). Patokan bagi kejaksaan itu alat bukti. Sejauh ini saya belum dapat informasi dari penyidik (soal alat bukti),” tambahnya.
Kapuspenkum Kejagung itu juga belum bisa mengungkapkan apakah akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi timah yang diperkirakan telah merugikannegara senilai Rp 300 triliun.
Baca juga : Kejagung tidak Takut Dilaporkan ke KPK
“Saya tidak tahu. Saya tidak bisa jawab (apakah akan ada tersangka baru). Yang jelas Pak Jaksa Agung sudang ngomong satu atau dua minggu ke depan ada proses persidangan dan dilimpahkan. Dari 22 tersangka mungkin 6 perkara sudah dilimpahkan dua minggu ke depan,” tandasnya.
Diketahui, sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Para tersangka itu diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.
Sebelumnya Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini cukup fantastis yakni mencapai Rp 300 triliun.
Rincian dari total kerugian negara itu yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp 26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp 271,6 triliun. (Z-10)
Hendry Lie divonis pidana penjara 14 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita aset berupa rest area KM 21 B Tol Jagorawi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi komoditas PT Timah.
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah aset mewah milik Harvey Moeis, suami dari aktris terkenal Sandra Dewi pada April 2024.
Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Artis kontroversial Nikita Mirzani akan segera menjalani persidangan atas dugaan kasus pemerasan dan pengancaman yang menyeret namanya bersama asistennya yang berinisial IM.
Harli belum bisa memastikan total kerugian negara dalam kasus ini. Sebagian data yang didapat Kejagung berasal dari laporan masyarakat.
PENGAMAT politik Boni Hargens mengapresiasi langkah Presiden ke-7 Joko Widodo yang menanggapi tudingan ijazah palsu dengan menempuh jalur hukum.
DITRESNARKOBA Polda Metro Jaya membongkar sebuah home industri tembakau sintetis di Jakarta Utara. Sebanyak 1,1 kilogram tembakau sintetis berhasil disita.
Hakim Tunggal Djuyamto, sejatinya tidak keberatan dengan keputusan KPK yang memperbaiki buktinya. Meski, kesempatan itu sejatinya dimaksimalkan Lembaga Antirasuah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved