Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KARYAWAN perusahaan ritel pakaian mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) perkara gugatan sengketa merek perusahaan tempat mereka bekerja. Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa terancam kehilangan pekerjaan pasca MA menolak PK tersebut.
“Kita sedih atas maruah Mahkamah Agung. Kami merasa tidak adanya keadilan di Indonesia," ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring mengutip keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu (30/5).
Janli merasa ada yang janggal dengan putusan hakim yang terkait perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Sebab, terkesan dibuat tanpa melihat putusan sebelumnya, yang menjelaskan bahwa MHB bukan pemilik merek Polo by Ralph Lauren, tapi hanya Ralph Lauren dan itu sudah dihapus.
Baca juga : Perjuangkan Nasibnya, Karyawan Polo Ralph Lauren Bakal Nginap di Depan Kantor MA
"Hakim yang mengadili menolak PK, artinya ini mengancam hajat hidup orang banyak, hakim tidak melihat sama sekali putusan 140 yang menjadi dasar PK," kata Janli.
Janli mengaku ia, karyawan dan keluarga nyaris putus asa dalam mencari keadilan. Sebab hingga belasan kali berdemonstrasi di depan kantor MA, tuntutan keadilan mereka tak juga didapat. Yang mereka raih justru putusan yang merugikan mata pencaharian karyawan dan keluarga.
"Berapa harga yang harus kita bayar supaya ada keadilan di Indonesia ini? Apakah harus pakai uang?" imbuhnya.
Baca juga : Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren Ada di Putusan MA
Lebih lanjut, masih ada perkara PK yang diajukan Fahmi Babra yaitu Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, selain perkara yang sudah diputus. Mereka berharap MA bisa mengembalikan maruah mereka dengan memutus seadil-adilnya perkara itu, bagi karyawan beserta keluarga.
"Kita berharap adanya keadilan, walaupun hati kecil kita, kita pesimis kalau Hakim Rahmi tidak diganti," kata Janli, didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.
"Masih ada harapan dari hakim-hakim yang mendengar suara Tuhan bukan mendengar suara mafia atau suara uang," lanjut dia.
Jika putusan PK perkara berikutnya masih merugikan nasib pegawai dan keluarga, mereka pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penanganan perkara tersebut. Sebab diduga terdapat praktik korupsi dalam penanganannya.
"Ya kita berdoa semoga KPK menelusuri, memeriksa untuk mengusut kasus ini, karena diduga ada apa-apanya," jelas Janli. (Z-8)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Jaksa meminta Mahkamah Agung Brasil memvonis mantan presiden Jair Bolsonaro bersalah dalam dugaan rencana kudeta Pemilu 2022.
MA AS mengizinkan Presiden Donald Trump melanjutkan rencana pemangkasan pegawai Departemen Pendidikan.
Mediasi dilakukan untuk mengurangi beban Mahkamah Agung
DAlam Revisi KUHAP, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Keberadaan suatu wilayah tidak dimungkinkan dikelola dua pemerintah daerah dan akan menjadi masalah baru seperti pengelolaan kewilayahan,
Pemerintah Provinsi Aceh akan mengajukan surat keberatan resmi kepada Mendagri Tito Karnavian.
Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini secara damai dan berkeadilan.
Diterima atau tidaknya sebuah sengketa hasil PSU Pilkada 2024 harusnya ditentukan oleh MK sendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved