Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KARYAWAN perusahaan ritel pakaian mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) perkara gugatan sengketa merek perusahaan tempat mereka bekerja. Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa terancam kehilangan pekerjaan pasca MA menolak PK tersebut.
“Kita sedih atas maruah Mahkamah Agung. Kami merasa tidak adanya keadilan di Indonesia," ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring mengutip keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu (30/5).
Janli merasa ada yang janggal dengan putusan hakim yang terkait perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Sebab, terkesan dibuat tanpa melihat putusan sebelumnya, yang menjelaskan bahwa MHB bukan pemilik merek Polo by Ralph Lauren, tapi hanya Ralph Lauren dan itu sudah dihapus.
Baca juga : Perjuangkan Nasibnya, Karyawan Polo Ralph Lauren Bakal Nginap di Depan Kantor MA
"Hakim yang mengadili menolak PK, artinya ini mengancam hajat hidup orang banyak, hakim tidak melihat sama sekali putusan 140 yang menjadi dasar PK," kata Janli.
Janli mengaku ia, karyawan dan keluarga nyaris putus asa dalam mencari keadilan. Sebab hingga belasan kali berdemonstrasi di depan kantor MA, tuntutan keadilan mereka tak juga didapat. Yang mereka raih justru putusan yang merugikan mata pencaharian karyawan dan keluarga.
"Berapa harga yang harus kita bayar supaya ada keadilan di Indonesia ini? Apakah harus pakai uang?" imbuhnya.
Baca juga : Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren Ada di Putusan MA
Lebih lanjut, masih ada perkara PK yang diajukan Fahmi Babra yaitu Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, selain perkara yang sudah diputus. Mereka berharap MA bisa mengembalikan maruah mereka dengan memutus seadil-adilnya perkara itu, bagi karyawan beserta keluarga.
"Kita berharap adanya keadilan, walaupun hati kecil kita, kita pesimis kalau Hakim Rahmi tidak diganti," kata Janli, didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.
"Masih ada harapan dari hakim-hakim yang mendengar suara Tuhan bukan mendengar suara mafia atau suara uang," lanjut dia.
Jika putusan PK perkara berikutnya masih merugikan nasib pegawai dan keluarga, mereka pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penanganan perkara tersebut. Sebab diduga terdapat praktik korupsi dalam penanganannya.
"Ya kita berdoa semoga KPK menelusuri, memeriksa untuk mengusut kasus ini, karena diduga ada apa-apanya," jelas Janli. (Z-8)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Proyek pembangunan berskala besar tentu membawa peluang ekonomi signifikan. Namun, di sisi lain, kompleksitas proyek lintas negara ini juga membuka potensi terjadinya sengketa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved