Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KARYAWAN perusahaan ritel pakaian mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) perkara gugatan sengketa merek perusahaan tempat mereka bekerja. Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa terancam kehilangan pekerjaan pasca MA menolak PK tersebut.
“Kita sedih atas maruah Mahkamah Agung. Kami merasa tidak adanya keadilan di Indonesia," ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring mengutip keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu (30/5).
Janli merasa ada yang janggal dengan putusan hakim yang terkait perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Sebab, terkesan dibuat tanpa melihat putusan sebelumnya, yang menjelaskan bahwa MHB bukan pemilik merek Polo by Ralph Lauren, tapi hanya Ralph Lauren dan itu sudah dihapus.
Baca juga : Perjuangkan Nasibnya, Karyawan Polo Ralph Lauren Bakal Nginap di Depan Kantor MA
"Hakim yang mengadili menolak PK, artinya ini mengancam hajat hidup orang banyak, hakim tidak melihat sama sekali putusan 140 yang menjadi dasar PK," kata Janli.
Janli mengaku ia, karyawan dan keluarga nyaris putus asa dalam mencari keadilan. Sebab hingga belasan kali berdemonstrasi di depan kantor MA, tuntutan keadilan mereka tak juga didapat. Yang mereka raih justru putusan yang merugikan mata pencaharian karyawan dan keluarga.
"Berapa harga yang harus kita bayar supaya ada keadilan di Indonesia ini? Apakah harus pakai uang?" imbuhnya.
Baca juga : Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren Ada di Putusan MA
Lebih lanjut, masih ada perkara PK yang diajukan Fahmi Babra yaitu Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, selain perkara yang sudah diputus. Mereka berharap MA bisa mengembalikan maruah mereka dengan memutus seadil-adilnya perkara itu, bagi karyawan beserta keluarga.
"Kita berharap adanya keadilan, walaupun hati kecil kita, kita pesimis kalau Hakim Rahmi tidak diganti," kata Janli, didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.
"Masih ada harapan dari hakim-hakim yang mendengar suara Tuhan bukan mendengar suara mafia atau suara uang," lanjut dia.
Jika putusan PK perkara berikutnya masih merugikan nasib pegawai dan keluarga, mereka pun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri penanganan perkara tersebut. Sebab diduga terdapat praktik korupsi dalam penanganannya.
"Ya kita berdoa semoga KPK menelusuri, memeriksa untuk mengusut kasus ini, karena diduga ada apa-apanya," jelas Janli. (Z-8)
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Akibat tindakan sepihak itu, warga sekitar tak bisa melintas. Para pelajaran ibu rumah tangga yang biasa berangkat sekolah maupun ke pasar, kini terpaksa harus memutar sekitar 200 meter
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dinyatakan menang di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Ia menilai sikap KPU Kendal yang telah mengembalikan berkas pendaftaran miliknya karena dianggap tidak memenuhi syarat sebelum pendaftaran ditutup adalah kekeliruan.
Daerah yang mengalami jarak perolehan suara ketat, hampir pasti salah satu kandidatnya akan melakukan upaya hukum.
Ketua MK Suhartoyo mengungkap pihaknya sudah menggelar simulasi penanganan sengketa Pilkada 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved