Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MASSA yang merupakan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa terus melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Mahkamah Agung, Jalan Merdeka Utara, Jakarta. Masa menuntut MA untuk mengganti salah satu hakim yang menangani perkara sengketa merek Polo yang menyeret perusahaan mereka.
Tuntutan mereka terkait mata pencaharian dan nasib karyawan beserta keluarga, ke depannya. Karyawan meminta MA memberikan keadilan. Mereka tak ingin putusan peninjauan kembali (PK) terkait sengketa merek yang sidangnya akan digelar MA, berdampak pada nasib ribuan karyawan dan keluarga. Mereka juga memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkan nasib para karyawan.
"Kami mengharapkan Bapak Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan aspirasi kami. Karena hingga tujuh kali kami demo di tempat ini, Ketua Mahkamah Agung tidak mendengarkan tuntutan kami yaitu kami meminta mengganti satu hakim saja, Hakim Rahmi Mulyati dalam perkara sengketa merek PK nomor 15 tahun 2024," ujar perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa, Janli Sembiring mengutip keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (23/5).
Baca juga : Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren Ada di Putusan MA
"Tolong Pak Jokowi, coba diajak ngobrol Pak Ketua Mahkamah Agung untuk mengganti Hakim Rahmi Mulyati, jangan sampai timbul dugaan kuat persepsi bahwa pengadilan ada apa-apanya jika tidak segera diganti," imbuhnya.
Hakim Agung Rahmi Mulyati diminta diganti, karena hakim tersebut pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK Nomor 9, dianggap merugikan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia. Hakim Rahmi diharapkan tak mengadili perkara PK Fahmi Babra melawan Mohindar HB Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 karena Hakim Agung Rahmi Mulyati telah memihak Mohindar HB dalam perkara Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Adapun putusan yang diputus sebelumnya oleh Hakim Rahmi, ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan pihak MHB itu, dinilai janggal dan cacat hukum.
Baca juga : Karyawan Polo Ralph Lauren Mengadu ke Presiden Joko Widodo
"Karena sangat jelas ada putusan bertentangan tahun 1995 dimana merek Ralph Lauren atas nama MHB sudah dihapus dan juga sejak awal MHB tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren, dimana hal itu dapat dilihat dari putusan Nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst pada halaman 10," papar Janli.
"Serta pada halaman amar putusan, dimana tidak ada kata "Polo" dan tidak ada kata "by" dan diperintahkan pengadilan dihapus, jadi putusan PK nomor 9 cacat hukum dan kami berharap jangan terjadi kembali di perkara PK nomor 10 dan nomor 15 yang saat ini masih berlangsung," imbuhnya.
Karyawan meminta hakim mempelajari putusan yang dianggap bertentangan tersebut. Maruah MA, kata dia harus dikembalikan dalam perkara sengketa merek Polo by Ralph Lauren
Baca juga : Takut Kehilangan Pekerjaan, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Mengadu ke MA
"Karena sangat jelas MHB hanya dengan bukti fotokopi dan mereknya Ralph Lauren tidak ada kata Polo dan by, yang menurut putusan nomor 140 tahun 1995 sudah dihapus, bisa digunakan menghapus merek merek Polo milik perusahaan kami yang resmi. Ini aneh dan cacat hukum jika memenangkan MHB," jelas Janli.
"Kalau Hakim Rahmi Mulyati tidak diganti dalam perkara merek PK nomor 15 maka kita akan terus-terusan, kita akan turun. Sampai tuntutan kami dipenuhi, dan hakim mengadili perkara sengketa merek PK nomor 15 dan nomor 10 dengan fakta-fakta hukum yang ada yaitu adanya putusan yang bertentangan," imbuhnya.
"Karena jelas MHB tidak memiliki legal standing, MHB tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren, tapi kenapa diputus di PK oleh Hakim Rahmi dan Hakim Agung memiliki Polo by Ralph Lauren," kata Janli.
Baca juga : Sengketa Merek, Karyawan Polo Ralph Lauren Minta MA Ganti Susunan Hakim
Karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
"Ketua KPK juga harus turun mengusut putusan ini," ucapnya, didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quetient TV, Putra Hendra Giri.
Janli mengaku tak mengetahui kapan sidang PK digelar. Namun yang pasti, pihaknya akan terus menggelar aksi sampai Hakim Rahmi diganti. Jika tidak, mereka akan terus berdemonstrasi. Sebab hal ini berkaitan dengan nasib karyawan dan keluarganya.
"Nah kita tidak tahu sidang PK-nya kapan, karena PK kan sidangnya tertutup. Karena tidak tahu kita terus turun ke jalan mengawal perkara ini agar hakim tidak salah dalam memutus, Karena kita tidak percaya hukum Indonesia saat ini, karena kita tidak mau seperti yang sudah-sudah," tutur Janli.
"Kita akan aksi lebih besar lagi. Kita akan menghantui, kalau bisa kita tidur di depan Mahkamah Agung. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," sambungnya. (Z-8)
Selena Gomez tampil memukau di Oscar 2025 dalam gaun Ralph Lauren yang dibuat secara eksklusif oleh 12 pengrajin tangan, menutup musim penghargaan dengan penuh gaya.
Karyawan perusahaan ritel pakaian mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) perkara gugatan sengketa merek perusahaan
Komisi III DPR diminta membela nasib karyawan perusahaan fesyen yang menjadi korban sengketa merek di Mahkamah Agung (MA).
Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia masih terus mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara menuntut keadilan di MA
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta memperhatikan nasib ribuan karyawan dan keluarga dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia yang terancam kehilangan
MEREK sepatu dan aparel asal AS, New Balance menghadirkan Grey Days, sebuah selebrasi tahunan yang dilakukan satu bulan penuh yaitu pada Mei, untuk merayakan warna abu-abu
BRI menjadi yang tertinggi atau berada pada urutan pertama di Indonesia dan menduduki peringkat 323 di antara 500 perusahaan dengan brand value paling berharga di dunia.
Kunjungan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Reza Adityas Ananda pada Kamis (13/3) didampingi oleh Kepala Balai Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Maluku dan Balai Perindustrian Maluku.
IP EXPO 2025 akan berlangsung pada 21-22 Januari 2025 di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta.
DALAM perjalanan waktu, hanya sedikit merek yang mampu bertahan dan terus berkembang, melintasi dekade demi dekade.
SALAH satu merek modest fesyen lokal Mybamus, berhasil menembus internasional. Label yang memulai perjalanannya sebagai bisnis rumahan menghadirkan produk dengan rancangan kekinian
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved