Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren kembali menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA). Mereka masih menuntut agar salah satu hakim MA yang mengadili sengketa merek di tahap peninjauan kembali (PK), diganti. Para karyawan khawatir putusan hakim bisa mempengaruhi nasib mereka sebagai pekerja.
"Kita mem-follow up apa yang kita audiensikan hari Senin kemarin. Terkait permintaan kita mengganti hakim yang mengadili atas nama Rahmi," ujar perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, Janli Sembiring kepada wartawan yang dikutip, Jumat (9/5).
Hakim Agung Rahmi diminta diganti dalam perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Janli menjelaskan alasan permintaan digantikannya Rahmi.
Baca juga : Sengketa Merek Polo, Karyawan PT Polo Ralph Lauren Khawatir Kehilangan Pekerjaan
"Kita minta diganti karena Rahmi sudah memegang kasus yang sama di tingkat kasasi dan tingkat PK, yang kita rasa punya konflik kepentingan dan kita ragukan independensi dan integritasnya," tuturnya.
Surat permintaan penggantian hakim telah disampaikan ke MA. Pihak MA bagian penerimaan surat atau pengaduan sendiri, baru akan membuat memorandum terkait hal itu, untuk selanjutnya disampaikan secara langsung ke Ketua MA. Janli menilai aneh perihal sulitnya mengganti Hakim Agung Rahmi. Padahal, hal itu menurutnya mudah dilakukan.
"Kita belum mendapatkan jawaban yang sangat pasti, kapan itu diganti. Karena tentunya mengganti hakim itu sebenarnya gampang, hanya mengganti satu orang masak susah, saya tadi pertanyakan di dalam," jelas dia.
Baca juga : Salinan Kasasi Eltinus Omaleng Nyasar ke Kejaksaan
Di samping itu, pihaknya juga meminta MA melalui badan pengawas dan KY, mengusut tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999. Jika tuntutan tak dipenuhi, mereka akan terus turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih banyak.
"Kita akan kawal terus kasus ini," tandas Janli. (Z-8)
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved