Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
|
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) diminta memperhatikan nasib ribuan karyawan dan keluarga dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia yang terancam kehilangan pekerjaan. Ini terjadi karena sengketa merek Polo Ralph Lauren yang perkaranya kini dalam tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Mereka meyakini putusan MA akan merugikan karyawan beserta keluarganya. Sebab, salah satu hakim yang mengadili telah membuat putusan yang merugikan dalam perkara yang juga masih terkait. Baca juga : Takut Kehilangan Pekerjaan, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Mengadu ke MA "Kami juga mengharapkan Bapak Presiden Joko Widodo yang (kantornya) bersebelahan dengan gedung ini (MA), mendengar aspirasi kami, mendengar apa yang menjadi keluhan kami," ujar perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, Janli Sembiring kepada wartawan, di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (17/5). Perkara yang dimaksud ialah perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Mereka menuntut Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti sebagai pengadil dalam perkara tersebut. Sebab hakim agung tersebut pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK, dianggap merugikan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia. "Apa susahnya mengganti satu Hakim Rahmi dengan begitu banyak hakim agung lainnya?" tuturnya. Baca juga : Sengketa Merek, Karyawan Polo Ralph Lauren Minta MA Ganti Susunan Hakim Janli menuturkan pihaknya tidak mempercayai integritas Hakim Agung Rahmi Mulyati yang dinilai putusannya merugikan kepentingan karyawan. "Karena kita tidak percaya dengan hakim Rahmi, sebab sudah pernah memegang perkara ini. Nggak mungkin dong dia koreksi putusan dia," sambung Janli. Salah satu perkara yang diputus Hakim Rahmi ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusannya memenangkan pihak MHB. Baca juga : Sengketa Merek Polo, Karyawan PT Polo Ralph Lauren Khawatir Kehilangan Pekerjaan Janli merasa janggal dengan putusan tersebut. Ia juga menilai putusan itu cacat hukum, karena sejak awal MHB tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren. Hal itu dapat dilihat dari putusan nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst pada halaman 10. Serta pada halaman amar putusan, dimana tidak ada kata "Polo" dan tidak ada kata "by". "Masak seseorang (MHB) yang hanya punya bukti fotokopi dan merek sebenarnya hanya Ralph Lauren dan sudah dihapus, bukan Polo By Ralph Lauren, bisa menghapus merek Polo Ralph Lauren yang sudah terdaftar resmi di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) ? Bisa dicek kita dari tahun 1986 kita sudah memiliki merek Polo Ralph Lauren dan resmi, masak bisa dihapus dengan hanya bukti fotokopi dan diduga kuat dipalsukan," papar Janli. "Dia (Hakim Rahmi) bisa baca nggak bahwa putusan 140 tahun 1995 ? disana jelas di halaman 10 dan amar putusan bahwa merek yang dulu terdaftar adalah Ralph Lauren bukan Polo by Ralph Lauren dan itu pun sudah dihapus oleh perintah pengadilan, bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren dari dulu kemudian diputus memiliki Polo by Ralph Lauren itu cukup aneh," imbuhnya, didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV, Putra Hendra Giri. Baca juga : KPK Ajukan Banding Atas Vonis Hasbi Hasan Selain itu, putusan tersebut juga menghapus puluhan merek PT Polo Ralph Lauren Indonesia. Hal ini, kata Janli sama saja dengan ingin mematikan bisnis perusahaan tempat mereka bekerja. "Kami menantang kuasa hukum dari pihak lawan, kami bukan lawyer, kami bukan mengerti tentang hukum. Tapi kita menantang debat hukum positif. Kita sebagai orang yang bukan orang hukum juga bisa membaca dengan jelas yang tertulis di sana (putusan 140 tahun 1995) adalah Ralph Lauren dan sudah dihapus, bukan Polo by ralph lauren. Ini putusan jadi ngawur dan cacat hukum," jelas dia. "Dari pihak lawan mencoba membangun opini, bahwa aksi kita ini tidak ada hubungan dengan gugatan sengketa merek. Tentunya ada hubungannya, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, karyawan yang sudah dihidupi perusahaan ini," lanjut Janli. (Z-8) |
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
PENGADILAN Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi membatalkan pendaftaran merek "Tekipo" yang dinilai memiliki persamaan dengan merek "Tekiro"
PT KTB juga mengirimkan bantuan berupa makanan siap santap, paket bahan pangan pokok, alat sanitasi, dan keperluan dapur umum bagi korban bencana banjir dan longsor di Pulau Sumatra.
Penggunaan dan kepemilikan merek Kutus Kutus kini memiliki kepastian hukum final setelah Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya.
Ferry juga melaporkan perkembangan terbaru mengenai perluasan peran koperasi di sektor strategis nasional.
Di tengah pesatnya pertumbuhan industri halal global, Indonesia kini tampil sebagai salah satu panggung utama persaingan merek halal dunia.
Amer Sports Canada Inc, pemilik sah merek Arc’teryx, menghadiri sidang perdana gugatan terhadap perusahaan asal Tiongkok yang secara tidak sah mendaftarkan merek Arc’teryx di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved